4.818 Hektar Lahan Pangan Ditetapkan Masuk LP2B
PALAS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian Kecamatan Palas menetapkan 4.818 hektar lahan sawah masuk kedalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P). Kepala UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Palas Agus Santosa mengatakan, perlindungan LP2B ini bertujan untuk melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi menjadi lahan bangunan. “Tujuannya untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi lahan pemukiman, jalan dan bangunan maupun perkebunan,” kata dia kepada Radar Lamsel, Rabu (26/9) kemarin. Agus menerangkan lahan sawah yang terdaftar dalam perlindungan LP2B merupakan lahan produktif yang telah ditentukan titik koordinatnya. “Kreteria lahan yang dimasukan dalam perlindungan LP2B adalah lahan yang produktif dan tidak ada kemungkinan beralih fungi. Seperti lahan sawah yang jauh dari pemukiman dan jalan,” ucapnya. Menurutnya, pelindungan LP2B ini dinilai sangat efektif dalam melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi menjadi lahan bangunan dan perkebunan di Kecamatan Palas. Sejah ini, lanjut Agus, dari 4.818 yang telah ditetapkan melalui pemetaan, sebanyak 1.600 hektar yang telah terdata. “Progam perlindungan LP2B ini dinilai sangat efektif mengurangi laju alaih fungsi lahan. Sejauh ini pihak kami telah melakukan pencocokan data sebanya 1.600 hektar lahan sawah,” terangnya. Lebih lanjut Agus menerangkan, dimana lahan sawah yang masuk kedalam perlidungan LP2B akan mendapatkan kemudahan mendapatakan bantuan, seperti dibangunnya fasilitas irigasi. “Kedepannya dimana bantuan pertanian akan terarah pada lahan yang telah terdaftar dalam LP2B. Harapan saya program ini dapat menjaga ketahanan dan ketersedian pangan masyarakat,” (vid)
Sumber: