Tatib Internal dan Tatib Pilwabup Bakal Dipisah
KALIANDA – Tata tertib (tatib) pemilihan wakil bupati (Pilwabup) terus dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Lampung Selatan. Bahkan, berdasarkan hasil konsultasi Pansus Tatib ke Biro Hukum Pemprov Lampung, Rabu (26/9/2018), Pansus bakal memisahkan antara tatib internal dewan dan tatib Pilwabup jika terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Terlebih dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, jika terdapat kekosongan jabatan wakil bupati selama 18 bulan maka harus dilakukan pengisian melalui mekanisme pemilihan di DPRD. “Iya. Rencananya begitu (dipisahkan). Jadi tatib internal dan tatib pemilihan wakil bupati dipisah,” kata Ketua Pansus Tatib DPRD Lamsel Sunyata kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Rabu (26/9/2018). Pemisahan itu, kata Sunyata, tidak menyalahi aturan. Hal ini juga dipertegas dari hasil konsultasi Pansus ke Biro Hukum Pemprov Lampung. “Tidak menyalahi. Termasuk didalamnya juga jika diperlukan bisa diatur untuk memasukkan klasul kearifan lokal yang dimiliki. Misalnya wakil bupati terpilih dilantik menggunakan pakaian adat,” ungkap Sunyata. Kendati begitu, Pansus Tatib belum puas dengan hasil konsultasi yang dilakukan ke Biro Hukum Pemprov Lampung. Sebab, sejumlah persoalan yang dikonsultasikan belum mendapat jawaban yang pasti. Karena hal itu, sambung Sunyata, Pansus Tatib rencananya bakal bertolak ke Jakarta untuk menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (27/9/2018) hari ini. “Ada beberapa persoalan yang memang tidak dijawab secara clear oleh Biro Hukum. Jadi, kami akan ke Jakarta untuk kembali mengkonsultasikannya,” ungkap politisi PDIP itu. Menurut Sunyata persoalan yang akan dikonsultasikan ke Kemendagri RI selain mengenai tatib juga mengenai efektivitas Surat Edaran (SE) yang terkadang mengalahkan aturan yang lebih tinggi diatasnya seperti Peraturan Pemerintah (PP). “Ini mau kami tanyakan. Seperti apa posisinya,” ungkap dia. (edw)
Sumber: