Buru EL Pengendali Narkoba dari Lapas

Buru EL Pengendali Narkoba dari Lapas

Satres Narkoba ke Medan

KALIANDA – Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Bahkan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel kini tengah memburu EL, seorang narapidana yang diduga mengendalikan peredaran karkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Kusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kasatres Narkoba Polres Lamsel Iptu. Ferdiyansyah, S.IK mengatakan bahwa tujuan petugas ke Medan untuk menyelidiki kebenaran apakah EL memang menjadi dalang peredaran barang haram tersebut. “Masih kami lakukan pengembangan, sekarang petugas sedang dalam perjalanan menuju ke sana,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Terkait penyelidikan anak buahnya ke Lapas Tanjung Kusta itu, Ferdi belum bisa memberikan keterangan secara mendetail. “Segera kami kabari,” katanya. Diberitakan sebelumnya, peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram yang dikendalikan oleh EL, salah seorang warga binaan di Lapas Tanjung Kusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengiriman paket sabu ini digagalkan oleh Satres Narkoba di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan Islami Akbarsyah (31), seorang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Pria asal Jakarta Utara itu diciduk oleh polisi di sekitar wilayah rumah sakit Harapan Baru Jaya Karta, Jakarta Timur, Sabtu (8/9/2018) lalu. Islami yang menunggu paket sabu senilai Rp 9 Miliar itu ditangkap setelah polisi mengembangkan hasil tangkapan sabu dari kendaraan paket pengiriman Indah Logistik Cargo, yang dilakukan di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (6/9/2018). (rnd)

Sumber: