Perolehan Retribusi IMB Tahun 2018 Over Target

Perolehan Retribusi IMB Tahun 2018 Over Target

KALIANDA - Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu  (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2018 ini sudah over target. Satuan kerja (satker) yang membidangi perizinan ini sebelumnya menargetkan perolehan pendapatan retribusi dari sektor IMB sebesar Rp3,2 Milyar dan realisasinya sudah mencapai Rp3,8 Milyar. Kepala Bidang Perizinan Pramudya Wardhana mewakili Kepala DPMPPTSP Lamsel Martoni Sani mengatakan, tercapainya pendapatan retrebusi IMB hingga melebihi batas yang ditargetkan, itu dikarenakan iklim investasi yang dilakukan para investor di Kabupaten Lampung Selatan ditahun 2018 cukup bagus. \"Perolehan retrebusi IMB hingga mencapai over target, dikarenakan iklim investasi ditahun ini sangat bagus. Oleh karena itu, kami tetap berharap mudah-mudahan pendapatan retribusi dari bidang perizinan yang tidak hanya dari sektor IMB saja, untuk ditahun-tahun mendatang dapat terus meningkat,\" ujar Pramudya kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (30/9) kemarin. Ia pun mengungkapkan, DPMPPTSP Lampung Selatan akan terus berupaya untuk meningkatkan perolehan retrebusi dari berbagai bidang perizinan. Itu dilakukan untuk mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah menerpakan program pelayanan perizinan berbasis online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). \"Program OSS ini kami hadirkan untuk memudahkan pihak perusahaan dalam mengurus berbagai dokumen perizinan. Alhamdulillah, program OSS ini sekarang sudah berjalan. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pembuatan izin melalui program tersebut, terutama para  investor asing,\" ungkapnya. Dia menuturkan, untuk tahun 2018 pihaknya pun telah mentargetkan peningkatan investasi sekitar 10 persen yang diperoleh dari perusahaan-perusahan yang berdiri di Lampung Selatan, baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Dikatakannya, bagi setiap perusahaan yang berdiri dikabupaten Lampung Selatan memiliki kewajiban untuk melaporkan penanaman modal sesuai UU No.25/2015 tentang penanaman modal, dan Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.17/2015 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman. \"Untuk penanaman modal asing yang terbesar investasinya saat ini baru dari 3 (tiga) perusahaan yang bergerak dibidang usaha pakan, dengan jumlah investasi mencapai Rp1,7 triliun. Sementara berdasarkan data yang tercatat pada kami jumlah perusahaan besar yang ada jumlahnya sebanyak 32 perusahaan. Jika dihitung secara global baik dari PMDN maupun dari PMA, investasi yang masuk bisa mencapai Rp8,509 triliun,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: