Eks Kantor UPT Pendidikan Dihibahkan
BB Sitaan Kejari Dimusnahkan
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menghibahkan tanah dan bangunan eks kantor UPT Pendidikan Kalianda yang sudah tak terpakai kepada Kejari Lamsel. Tanah yang dihibahkan terdiri dari tanah seluas 1.180 meter persegi dan bangunan seluas 168 meter persegi. Penyerahan hibah tanah dan bangunan ini disaksikan langsung oleh Kejati Lampung, Susilo Yustinus pada Rabu (3/10). Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan hibah tanah dan bangunan, diharapkan bisa membantu meningkatkan kinerja aparatur kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Namun Nanang menegaskan pemberian hibah jangan disalah artikan sebagai bentuk intervensi atau upaya barter perkara yang ada di lingkungan Pemkab Lamsel. “Bantuan hibah tanah dan bangunan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah pada penegakan hukum. Kita berharap bantuan ini bisa membantu pihak Kejari Lamsel dalam meningkatkan kinerja, tetapi jangan disalah artikan,” kata Nanang di Kejari Lamsel. Nanang menegaskan, jika pihak kejaksaan menemukan adanya pelanggaran hukum dilingkungan Pemkab tetap harus di proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. “Kalau toh ada temuan dari kejaksaan dilingkungan Pemkab maka silahkan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena Kejari bekerja dengan profesional,” sebut dia. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Susilo Yustinus memuji dan kebersamaan Forkopimda Lamsel. Ia mengucapkan terimakasih kepada Pemkab yang telah memberikan bantuan hibah tanah dan bangunan. “ Bantuan hibah ini menunjukan adanya kerjasama yang baik dan dukungan pemerintah daerah dalam pembangunan serta penegakan hukum di wilayah ini,” kata Susilo. Atas nama lembaga, lanjut Susilo pihaknya sangat berterimakasih dengan hibah tersebut. Apalagi letaknya juga berdampingan langsung dengan Kantor Kejari. “Kami ucapkan terimakasih,” Imbuh Susilo Susilo menerangkan keberadaan bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh kejari untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk untuk tempat pelayanan kantor pelayanan bantuan/konsultasi hukum. Seperti untuk pelayanan TP4D (Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan Daerah). “Adanya bantuan hibah tanah dan gedung ini harus bisa meningkatkan kinerja Kejari Lamsel. Termasuk pada pelayanan TP4D dalam mendampingi program dana desa,” tandasnya. Musnahkan BB Narkotika, Upal dan Senpi Sementara, usai penyerahan hibah itu jajaran Forkopimda Lampung Selatan memusnahkan ribuan gram narkotika serta empat pucuk senjata api (Senpi) sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.250 gram, pil ektasi 23,5 butir, ganja 23,7 kilogram dan alat hisap sebanyak 60 paket. Kemudian senjata api rakitan jenis revolver sebanyak 3 pucuk dan air softgun 1 pucuk serta uang palsu (upal) pecahan 100 ribu sebanyak 21 lembar. BB yang dimusnahkan ini merupakan bukti kasus selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei hingga Juni 2018 lalu. Barang bukti (BB) itu dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (telah mendapatkan vonis pengadilan). Pemusnahan barang bukti meliputi kasus narkoba, sejata api rakitan dan uang palsu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kalianda. Pantauan Radar Lamsel, Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto ikut membakar ribuan gram narkotika hingga terlibat langsung dalam pemusnahan Senpi jenis revolver yang dipotong dengan mesin pemotong. Hadir pada acara tersebut Kejati Lampung Susilo Yustinus, Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, Dandim 0421 Letkol Arm Untoro P Hariyanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan sejumlah pejabat forkopimda lainnya. (ver)Sumber: