UPT Nyatakan Pemkab yang Menentukan

UPT Nyatakan Pemkab yang Menentukan

Soal Pembangunan Embung di Desa Penengahan

PENENGAHAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Penengahan angkat bicara soal pembangunan embung di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan. Kepala UPT Pertanian Kecamatan Penengahan Sutrisno mengatakan, realisasi pembangunan embung di Desa Penengahan itu sudah sesuai prosedur. Atas dasar ini, Sutrisno pun membantah jika pembangunan embung yang dilakukan di Desa Penengahan atas kehendaknya. Menurutnya, pembangunan embung di Desa Penengahan berdasarkan pengajuan proposal yang telah diserahkan oleh kelompok tani (poktan) desa setempat. “Poktan Desa Penengahan juga mengajukan. Jadi tidak mungkin tiba-tiba ada pembangunan tanpa pengajuan terlebih dahulu,” kata Sutrisno kepada Radar Lamsel saat ditemui dir ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018). Sutrisno melanjutkan, pengajuan proposal embung oleh poktan Desa Penengahan itu dilakukan sesaat sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala UPT. “Setahu saya sudah ada, mungkin proposal masuk ketika pergantian dan tanpa sepengetahuan,” ucapnya. Menurut Sutrisno, meski poktan Desa Sukabaru mengajukan proposal pembangunan embung setiap tahun, hal itu tak lantas harus direalisasikan. Karena, kata dia, diperlukan banyak pertimbangan untuk menentukannya. Selain itu, lanjut dia, UPT juga tak memiliki kewenangan dalam menentukan poktan yang mendapat bantuan embung. Pasalnya, yang memiliki kewenangan soal pembuatan embung merupakan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Baik Desa Sukabaru dan Desa Penengahan sama-sama mengajukan, tapi dalam hal ini pimpinan yang berhak memutuskan. Kalau kami sifatnya hanya menerima proposal,” katanya. Soal proses pengerjaan pembangunan embung, Sutrisno mengatakan bahwa pembangunannya akan dilakukan pada bulan ini. “Kita masih nunggu alat berat, kalau sudah tiba akan langsung dikerjakan,” ucapnya. Dikofirmasi terpisah, Ahmad Widodo mengatakan pada saat bertugas sebagai PPL Swadaya, dirinya tak pernah menerima pengajuan proposal dari poktan Desa Penengahan. “Mungkin sudah mengajukan, tapi tanpa sepengetahuan saya,” ucapnya. (rnd)

Sumber: