Hiswana Migas Tunggu Surat Himbauan

Hiswana Migas Tunggu Surat Himbauan

Larangan Penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram

KALIANDA – Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung telah mengeluarkan himbauan larangan penggunaan gas Elpiji 3 kilogram oleh pengusaha rumah makan besar di wilayah Lamsel. Himbauan ini bermaksud untuk menekan jumlah pengeluaran dan mengatasi kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram yang telah terjadi di sejumlah kecamatan di Lamsel beberapa waktu lalu. Ketua Bidang Elpiji Hiswana Migas Lampung Adi Chandra mengatakan, Kota Bandarlampung dan Lampung Tengah sudah menjadi wilayah yang mengeluarkan himbauan tentang larangan penggunaan gas bersubsidi tersebut. Menurut Adi, himbauan atau sosialisasi dari Pemkot dan Pemkab sangat dibutuhkan demi menekan pengguna gas Elpiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “Itu perihal himbauan tentang pelarangan bagi pengusaha rumah makan besar,” kata Adi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (8/10/2018). Mengenai sosialisasi atau himbauan serupa di Lamsel, Adi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan surat terkait larangan penggunaan gas Elpiji 3 kilogram kepada Pemkab setempat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). “Sudah ada tanggapan, sedang diproses. Info yang saya terima surat akan dinaikkan ke bupati. Mungkin masih menunggu waktu yang tepat,” katanya. Adi meyakini, jika Pemkab sudah mengeluarkan himbauan secara resmi, maka penggunaan gas Elpiji 3 kilogram yang dilakukan oleh pengusaha rumah makan besar akan terhenti. Sehingga, sasaran penggunaan gas bersubsidi bagi masyarakat miskin bisa tepat sasaran. “Setelah Bupati Lamsel mengeluarkan surat himbauan seperti di Bandarlampung dan Lamteng, sosialisasi bisa dilakukan. Surat itu juga sebagai bentuk penegasan bahwa gas Elpiji 3 kilogram hanya untuk masyarakat miskin,” katanya. (rnd)

Sumber: