Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

KALIANDA – Kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kenyamanan sepertinya masih sangat minim. Ini terlihat dari perilaku buang sampah sembarangan yang masih terus terjadi. Seperti yang terlihat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Berbagai macam sampah, baik organik dan non organik dibuang dipinggir badan jalan nasional itu. Akibatnya, pemandangan yang semula bersih menjadi kumuh disertai dengan bau menyengat yang menggangu pengguna jalan. Dikonfirmasi soal sampah di Jalinsum, Camat Kalianda Erdiyansyah mengaku sudah geram dengan kondisi itu. Menurut dia, bukan hanya warga Desa Tajimalela saja, tetapi warga lain juga memanfaatkan lokasi itu untuk membuang sampah. “Itu bukan warga di sana saja, mungkin juga warga atau pengendara yang melintas ikut buang sampah di situ,” kata Erdi saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (9/10/2018). Menindaklanjuti persoalan sampah di Jalinsum, Erdi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan dan aparat desa setempat. “Aparat desa dan Disperkim sudah kami hubungi, kami juga sudah koordinasi soal pembersihannya,” ucapnya. Soal kelanjutannya, Erdi mengatakan mulai minggu depan lokasi itu akan dipasang himbauan berupa denda. Langka yang diterapkan ini sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kecamatan Kalianda dalam meberantas sampah ilegal. “Nanti dipasang di beberapa titik, supaya masyarakat atau pengendara mendapat efek jera. Kalau ketahuan akan dikenakan denda, lebih besar nominal dendanya lebih baik,” katanya. (rnd)

Sumber: