Belum Standar, Dishub Tutup PUBKB

Belum Standar, Dishub Tutup PUBKB

Upayakan Lengkapi Alat untuk Uji Akreditasi

KALIANDA – Tempat pelayanan uji berkala kendaraan atau KIR Kabupaten Lampung Selatan terlihat sepi. Tak ada aktivitas kendaraan yang keluar - masuk di tempat pengujian yang terletak di Jalan Lintas Sumatera itu. Informasinya, tempat pelayanan uji KIR itu telah resmi ditutup oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel sejak awal Oktober lalu. Penutupan ini ditengarai karena alat uji di tempat pengujian itu belum memenuhi standar pelayanan yang lengkap. Dikonfirmasi soal penutupan uji KIR tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lamsel Anasrullah, S.Sos membenarkan bahwa pihaknya sudah menutup pelayanannya sejak 1 Oktober lalu. Pria yang akrab disapa Anas ini menjelaskan, penutupan tempat pelayanan uji KIR itu memang harus dilakukan karena alat-alat yang ada di UPUBKB belum dikalibrasi dan masih banyak kekurangan. Anas menjelaskan, penutupan itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor KM.133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa setiap UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. “Itu peraturannya, jadi UPUBKB memang kami tutup karena belum dikalibrasi karena alat-alatnya memang belum sesuai. Selain itu, alat di uji KIR juga tidak memenuhi syarat karena masih kurang. Satu alat saja yang kurang dinyatakan tak bisa beroperasi,” kata Anas kepada Radar Lamsel, Selasa (9/10/2018). Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya memenuhi kekurangan alatnya. Langkah ini dilakukan agar UPUBKB segera dikalibrasi dan diakreditasi, sehingga statusnya berubah menjadi tipe B. “Dengan syarat lulus kalibrasi. Targetnya memang tipe B. Kenapa, karena sebagian alat yang ada di UPUBKB sudah masuk dalam kriteria itu,” katanya. Untuk memperoleh status menjadi tipe B, setidaknya Dinas Perhubungan harus memenuhi enam alat. Diantaranya alat gas analyzer dan smoke tester untuk kendaraan diesel. Selanjutnya, alat CO HC (Carbon Monoksida dan Hidro Carbon), pit klip, sound level meter, tint tester dan brake tester. Seluruh alat yang dibutuhkan tersebut sudah diajukan oleh Dishub Lamsel pada APBD Perubahan dan APBD Murni. “Jika sudah melengkapi alat-alat yang dibutuhkan, kami akan mengajukan kalibrasi dan mendapat akreditasi. Status ini penting supaya petugas dapat mengetahui kondisi kendaraan, sehingga bisa menentukan apakah kendaraan yang dites layak jalan atau tidak. Ini kami lakukan untuk pelayanan dan keselamatan pengendara,” katanya. Informasi yang dihumpun Radar Lamsel, dari 160 pemerintah daerah yang diakreditasi hanya 41 yang lolos dan berhasil mendapatkan sertifikasi. Dari 41 tempat uji berkala yang lolos akreditasi tersebut, hanya satu yang tingkat provinsi yaitu DKI Jakarta, sisanya merupakan tingkat Kabupaten/Kota. (rnd)

Sumber: