KP2P Kalianda Berikan Edukasi Perpajakan di Kecamatan Palas
PALAS – Pemungutan pajak APBN dan APBD masih menjadi kendala bagi perangkat desa. Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2P) Kalianda memberikan edukasi perpajakan kepada perangkat desa se-Kecamatan Palas, Selasa (9/10). Kepala KP2P Kalianda Amston Sipahutar mengatakan, dialog dan edukasi perpajakan tersebut bertujuan untuk mengetahui kedala perangkat desa dalam melakukan pemungutan pajak yang bersal dari anggaran APBN atau APBD. “Dialog edukasi untuk memberikan pengetahuan tentang ketentuan pemungutan pajak. Ada beberapa kendala yang memang dialami oleh perangkat desa. Seperti tidak melakukan pemotongan belanja yang berasal dari APBN dan APBD maupun APBDes,” kata Amston kepada Radar Lamsel, Selasa (9/10). Amston menuturkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang PPH Pasal 22 perangkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pada saat pembelanjaan yang berasal dari ABPN dan APBD. Untuk itu, kata dia, perangkat desa harus memahai aspek – aspek ketentuan perpajakan. “Minimal belanja Rp 2 juta, terutama bendahara desa wajib melakun petongan pajak PPN 10 persen dan PPH 1,5 persen dan harus disetorkan ke kas negara,” terangnya. Disisi lain, Amaston menerangkan, perangkat desa juga diwajibka untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan jasa yang diterima perorangan. “Seperti yang tercantum undang PPH Pasal 21, Bedahara juga memilik untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan yang diterima oleh orang pribadi diatas PTKP sebesar 5 persen,” ucapnya. Sejauh ini Amston menturkan, pemutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah desa di Kecamatan Palas sudah berjalan cukup baik. “Kami mengapresiasi kepada aparatur desa di Kecamatan Palas sudah berjalan dengan cukup baik. Harapan kami dengan adanya dialog dan edukasi ini harapan kami dapat menigkat kinerja bedahara dalam melakukan pemungutan pajak,” tutupnya. (vid)
Sumber: