Bukan Gratis, Tapi Dimudahkan!
KALIANDA – Sebanyak 133 Anggota yang tergabung dalam Asosiasi Pembenihan Udang (APU) Lampung Selatan mendesak Pemkab Lamsel untuk mempermudah pembuatan izin usaha. Ketua APU Lamsel Indra Gandi menjelaskan pihaknya tak minta izin digratiskan namun berharap agar kepengurusan izin tidak dipersulit. Sebab ia beralasan saat ini usaha pembenihan yang masuk kategori kecil tak kauasa bila harus membuat kelengkapan izin dengan jumlah yang fantastis. “ Terus terang aspirasi ini datang dari pembenihan berskala rumah tangga yang dikategorikan belum memiliki badan hukum atau katakanlah hanya memiliki bak penampungan dibawah enam unit saja,” kata Indra kepada Radar Lamsel, di Rumah Dinas Bupati Lamsel, Rabu (10/10). Atas alasan tersebut ratusan pembudidaya itu menghadap ke legislatif juga eksekutif kabupaten ini. Mereka satu suara yakni berharap Pemkab memberikan ketenangan dengan menjamin bahwa izin tidak dipersulit namun dimudahkan tanpa harus berbelit-belit. “ Kalau bisa dikoordinir antara Pemkab dan pengurus APU guna memberikan izin usaha berskala rumah tangga khusus bagi yang masuk kategori kecil saja,” ungkapnya. Hal senada dikatakan Jauhari (40) pelaku pembenihan udang yang mengaku usahanya masih bersekala kecil dengan kapasitas penampungan udang tak lebih dari enam bak. Ia tak menampik bahwa kepengurusan izin mesti melalui administrasi dan sebagainya, namun begitu kemudahan izinlah yang diinginkan. “ Kita tak minta digratiskan kalau bisa gratis maka ini sebuah kebijakan bagi kami. Tetapi bagaimana izin usaha SIUP, SITU dan izin lingkungan memperhatikan kondisi pelaku pembenihan kecil,” sebut Jauhari. Menanggapi aspirasi itu, Plt. Bupati Lamsel Nanang Emanto menyatakan kesiapannya untuk mempermudah perizinan khusus bagi pembudidaya berskala kecil. Orang nomor satu dikabupaten ini bakal mendata jumlah detil pembudidaya dikategori kecil tersebut. “ Patut juga dipahami bahwa pembangunan di Lamsel ini tugas kita bersama, kalau minta dimudahkan kami siap memudahkan tapi jangan lupa pembudidaya kecil ini untuk melengkapi persyaratan perizinannya,” sebut Nanang. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lamsel Thamrin menjelaskan aspirasi itu bisa diakomodir oleh Pemkab, dengan kata lain khusus pembudidaya berskala kecil. “ Kami siap mempermudah izin mereka (pelaku budidaya udang) untuk melengkapi izin,” sebut dia. Pemaparan APU Lamsel ada tiga kategori usaha budidaya udang mulai dari skala besar, menengah dan kecil. Skala rumahtangga yang belum memiliki izin mencapai 133, sementara skala menengah di Lamsel mencapai 11 jumlahnya dengan izin lengkap dan dua ketegori besar alias peruisahaan. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal berpandangan kemudahan izin yang diberikan Pemkab terhadap pelaku budidaya udang skala kecil tak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kata lain setelah kemudahan itu didapat maka kontrol tak lantas terlepas begitu saja. “DPRD Lamsel mendukung aspirasi itu sepenuhnya, akan lebih baik bila digratiskan. Pada prinsipnya mempermudah izin itu agar pelaku usaha kecil merasa aman utamanya pembudidaya udang,” sebut dia. Politisi dari Fraksi Demokrat ini menilai peranan pelaku usaha budidaya udang tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab dari usaha tersebut setidaknya turut mengentaskan pengangguran. “ Ada nilai plus tersendiri, maka kemudahan izin sangat layak untuk diberikan khusus terhadap pembudidaya udang. Kedepan peluang menjadikan budidaya udang sebagai sektor wisata edukasi bisa dimanfaatkan Pemkab bila usaha tersebut sudah mulai berkembang pesat,” tandasnya. (ver)
Sumber: