Ini Daftar Hotel dan RM Menunggak Pajak
Tak Mau Bayar, BPPRD Ancam Limpahkan ke Kejaksaan
KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan tengah gencar menertibkan Wajib Pajak (WP) yang membandel. Khususnya untuk pajak Hotel dan Rumah Makan yang beroperasi diwilayah Lampung Selatan. Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh pihak BPPRD melalui bidang penagihan didapat sebanyak 6 tempat usaha penginapan serta 23 tempat usaha rumah makan menunggak dalam hal pembayaran pajak. Tempat usaha penginapan dan rumah makan yang menunggak itu diantaranya Home Stay Frida Katibung, Hotel Way Urang Kalianda, Hotel Canti Indah Natar, Hotel Mini II Pasir Putih, Hotel Rajabasa Hajimena, dan Home Stay Suryati Natar. Lalu, Rumah Makan Tiga Saudara, Rumah Makan Siang Malam Kalianda, Rumah Makan Kahuripan Penengahan, Rumah Makan Indah raso Bakauheni, Rumah Makan Gambreng Natar, dan Rumah Makan Pondok Indah Natar. Kepala Bidang Penagihan Budi Prasetiyo mewakili Plt. Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman mengatakan, para wajib pajak yang ditertibkan itu sebelumnya telah diberikan surat terguran pertama dan kedua. Dikarenakan surat teguran yang disampaikan tidak digubris oleh para pengelola usaha hotel dan rumah makan tersebut. Maka pihaknya langsung melakukan penindakan dengan menyambangi masing-masing tempat usaha tersebut, dengan mendapatkan pengawalan dari anggota Satpol PP Lamsel. \"Sudah dua kali kami berikan surat teguran tapi tidak pernah direspon. Alhamdulillah, dengan dilakukannya sidak secara langsung akhirnya para pengelola usaha hotel dan rumah makan semuanya menyanggupi akan melunasi tunggakan pajaknya. Untuk jumlah tunggakanya bervariasi dari 3 bulan sampai 9 bulan. Persoalan ini akan terus kami kejar. Ya, kalau sampai tiga kali teguran mereka tetap tidak mau bayar, maka persoalan ini akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi,\" ujar Budi Prasetiyo kepada Radar Lamsel diruangkerjanya, Rabu (10/10/2018). Budi menjelaskan, tempat usaha penginapan atau hotel dan juga rumah makan, itu dikenakan wajib pajak sebesar 10 persen dari nilai penghasilan per-bulan. \"Khusus untuk hotel pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan. Sedangkan, untuk rumah makan yang dikenakan pajak sebesar 10 persen adalah rumah makan yang omsetnya mencapai diatas Rp18 juta perbulan,\" terangnya. Sebelumnya, Plt. Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman menyampaikan, untuk memaksimalkan pencapaian target PAD dari sektor pajak rumah makan dan hotel ditahun mendatang, pihaknya merencanakan melakukan pengawasan melekat terhadap optimalisasi pajak yang selama ini dirasakan belum maksimal. Menurutnya, optimaliasi tersebut dilakukan dengan cara menempatkan satu sampai dua orang personel Satpol PP disetiap hotel dan rumah makan berskala menengah keatas yang menjadi target pajak rumah makan diseluruh wilayah Lamsel. \"Ada dua alternatif yang akan kami lakukan, pertama menempatkan anggota Satpol PP yang tugasnya melakukan pengawasan dan pemantauan. Sedangkan untuk alternatif kedua adalah memasang alat berupa tapping box di tiap-tiap rumah makan,\" terangnya. Diungkapkannya, tujuan melakukan dua cara alternatif tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lamsel. Termasuk sebagai pengawasan langsung yang dilakukan pemerintah daerah. \"Kami rencanakan akan dimulai tahun depan. Agar perolehan PAD dari sektor pajak rumah dan hotel benar-benar fair dan transparan,\" pungkasnya. (iwn)Sumber: