TBC Merenggut 48 Jiwa Tiap Tahun
TB Care Aisyah Nilai Respon Pemerintah Datar
KALIANDA – Sebanyak 48 nyawa warga Lampung Selatan melayang setiap tahunnya akibat penyakit Tuborcolosis (TB Paru/TBC). Keseriusan pemerintah masih rendah menyikapi persoalan tersebut. Sebab, sampai detik ini belum ada aturan khusus penanganan TB Paru. TB Care Aisiyah mencatat, pada tahun 2017 lalu, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi terhadap penderita TBC. Hasilnya cukup mengejutkan rata-rata 12 penderita meninggal dunia setiap tiga bulan. Dalam satu tahun ada sekitar 48 penderita yang meninggal dunia. Menurut Dian Sugiyanto dari TB Care Aisiyah, jika dibandingkan dengan jumlah temuan kasus baru pada tahun 2017 lalu ada 483 kasus baru positif. “Ini belum menghitung adanya penderita TB paru yang mengalami resisten obat, artinya dalam setahun diluar resisten obat ada 48 korban meninggal dunia, atau sepuluh persen dari kasus yang ditemukan setiap tahun,” ujarnya saat diskusi tentang TB paru oleh TB Care Aisiyah Lampung Selatan, Selasa (23/10). TBC merupakan penyakit menular. Karenanya perlu ada upaya lebih intensif lagi untuk melakukan penjaringan penderita baru agar bisa mendapatkan pengobatan. Untuk itu, perlu ada keseriusan dari pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan khusus (Perda) tentang penanggulangan TB paru ini. “Perlu payung hukum secara khusus, agar penanggulangan TB paru ini bisa dijalankan dengan maksimal lagi. Agar dapat menurunkan angka penderita dan penyebarannya,” Imbuhnya. Hal senada dikatakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Selatan dr. Wahyu Wibisana. Menurutnya Lampung berada diurutan keenam soal angka kematian yang dipicu oleh TBC. Bila dipetakan, kata dia, Lamsel menjadi salah satu zona merah penyuplai kasus TBC. “TBC dapat menyebabkan penderitanya terkena HIV/Aids. Melihat kadar pentingnya, perlu sinergisitas untuk menyikapi persoalan ini. Apalagi sekup Lampung menjadi urutan keenam dari tingginya angka kematian yang disebabkan TBC,” dr. Wahyu sapaan karib Wahyu Wibisana. Sub-sub Recipient (SSR) TB Care Aisiyah Lampung Sudiyanto mengatakan, TB care Aisiyah Lampung Selatan sudah sejak dua tahun mengusulkan Perda penanggulangan TB paru daerah untuk bisa masuk dalam Perda inisiatif dewan. Tetapi hal itu belum mendapatkan respon dari DPRD. “Kita lihat Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran yang merupakan pecahan dari Lampung Selatan justru lebih responsif, “ kata dia kepada Radar Lamsel,(23/10). Keseriusan penanggulangan TBC oleh pemerintah daerah sangatlah diperlukan guna bisa melakukan percepatan penanggulangan TBC. Tanpa ada keseriusan pemerintah daerah, lanjutnya, persoalan penanggulangan TBC akan sulit ditanggulangi dengan baik. “ Apabila tidak ada keseriusan dari pemerintah masalah TBC ini akan tetap jadi persoalan kesehatan di tengah masyarakat. Padahal TBC merupakan penyakit menular,” tandasnya. Sayangnya baik legislatif maupun eksekutif dikabupaten ini belum ada keberpihakan serius. TB Care Aisiyah sendiri sudah pernah mengusulkan perda tentang TBC ini untuk dijadikan sebagai Perda inisiatif dewan. Namun tidak mendapatkan respon positif dari DPRD. (ver)Sumber: