Operasi Zebra Krakatau 2018, Polres Pesawaran Gelar Sidang Ditempat

Operasi Zebra Krakatau 2018, Polres Pesawaran Gelar Sidang Ditempat

GEDONGTATAAN - Satlantas Polres Pesawaran berhasil menjaring 927 pengendara dalam operasi zebra krakatau 2018 yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres pesawaran sejak hari pertama dilaksanakan kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2018.
\"Angka tersebut cukup tinggi untuk wilayah Pesawaran. Mayoritas pelanggar dari kalangan pelajar, mahasiswa, swasta dan lainnya,\" ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kastlantas AKP Ridho Rafika saat meninjau kegiatan operasi zebra krakatau di Mapolsek Gedongtataan, Ssnin (5/11).
Dikatakan, bagi pengendara yang melanggar aturan dan tidak tertib administrasi, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pesawaran langsung menggelar sidang ditempat. Dan satu-satunya Polres di Lampung yang menggagas dilaksanakannya sidang ditempat.
\"Pelaksanaan sidang ditempat bagi pengendara yang kena tilang ini adalah gagasan kami. Karena kebetulan pengadilan juga baru terbentuk.Tujuan operasi zebra ini adalah agar masyarakat lebih tertib secara administrasi dan disiplin dalam berlalu lintas. Karena kalau ada apa-apa yang rugi para pengendara dan masyarakat itu sendiri,\" ucapnya.
Untuk itu lanjut Popon, selama kegiatan operasi Zebra Krakatau 2018 tersebut berlangsung, ia  mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai SIM segera membuat SIM dan melengkapi adminstrasi kendaraannya.
\"Silahkan diurus, bagi yang belum ada SIM, perpanjangan STNK, biar dijalan aman,\" imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua pengadilan Gedongtataan Pesawaran Rio menambahkan, sebanyak 36 pengendara yang terjaring operasi zebra krakatau 2018 oleh Satlantas Polres Pesawaran langsung di sidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Pesawaran.
\"Ada sekitar 30 lebih pelanggar yang disidang ditempat. Rata-rata pelanggaran didominasi tidak memilki SIM dan kelengkapan kendaraan lainnya,\" ungkap Rio usai pelaksanaan sidang.
Menurutnya, pelaksanaan sidang ditempat tersebut bertujuan mendukung program kepolisian agar para pengendara lebih disiplin dan tertib administrasi.
\"Para pengendara yang melanggar langsung diputus melalui sidang dan langsung membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan,\" ucapnya.
Seperti pengendara yang tidak menyalakan lampu, masuk dalam pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai fungsinya. Tidak melengkapi sarana prasarana kelengkapan kendaraan.
\"Kita berikan sanksi denda antara Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. Tergantung tingkat kesalahan pengendara,\" pungkasnya. (Esn)

Sumber: