Desa Penengahan dan Waykalam Jadi Wilayah Pengembangan Pisang Organik

Desa Penengahan dan Waykalam Jadi Wilayah Pengembangan Pisang Organik

PENENGAHAN – Desa Penengahan dan Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan menjadi wilayah di Kabupaten Lampung Selatan yang mendapat program 1.000 Desa Organik dari pemerintah pusat. Dua desa ini diproyeksi mengembangkan komoditi pisang unggul jenis ambon, rajabulu dan kepok. Saat ini, proses pengembangan komoditi pisang organik di dua desa itu baru menjajaki lahan seluas 1 hektar. Isi masing-masing per hektar ditanami batang pisang sebanyak 650 batang. Desa Waykalam menjadi wilayah target pengembangan produksi karena hamparan pisang yang mencapai 10 hektar. Pendamping Program Desa Organik Kecamatan Penengahan, Syafruddin, mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sejatinya sudah memulai program ini sejak 2016 lalu. Namun, pada tahun itu program ini terhenti karena pemerintah sedang fokus membangun infrastruktur. “Sempat terputus, kemudian pada 2017 dilanjutkan lagi. Dan tahun ini mulai pengembangan,” katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (7/11/2018). Syafruddin melanjutkan, dipilihnya Desa Waykalam dan Penengahan karena wilayahnya yang dekat pegunungan dianggap cocok untuk mengembangkan program ini. Sebab, target dari program ini adalah membuat seluruh lahan pisang di dua desa itu menjadi organik. “Proses pengembangan komoditi pisang organik di Kecamatan Penengahan sudah berjalan 6 bulan. Tanaman pisang organik memiliki keunggulan yang jauh dari pisang biasa, hasilnya aman dikonsumsi karena tidak mengandung residu kimia dan bisa diekspor,” katanya. Sebelum merambah ke ranah ekspor, hasil panen pisang organik harus menunggu waktu selama 3 – 4 tahun lagi. Selain itu, masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai syarat ekspor. “Dijual di pasar lokal terlebih dahulu. Target untuk panen umur 13 bulan, sementara akan dijual di pasar lokal,” katanya. Syafruddin mengatakan, saat ini program 1.000 Desa Organik juga tengah mengusulkan pembuatan ISO (InternationalOrganisation for Standardization) atau salah satu standar internasional dalam sebuah sistem untuk pengukuran, yang dijadikan sebagai syarat ekspor pisang. “ISO siperlukan sebagai syarat dan legalitas bahwa pisang yang ditanam benar-benar organik,” ucapnya. Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkbunan (DTPHP) Kabupaten Lamsel, Des Rahuyumi, S.P menambahkan, Desa Organik merupakan merupakan program Nawa Cita yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Des menjelaskan, program Desa Organik bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kualitas pisang di Kabupaten Lamsel. “Juga meningkatkan ekonomi penjualan buah pisang, jika kualitasnya bagus, maka yang membeli akan datang dari kalangan orang-orang menengah,” katanya. (rnd)

Sumber: