Oleh: JENNY ANISA Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Menghitung hari pesta demokrasi semakin dekat, mari bersiap-siap menjadi bagian dari Sejarah, Pesta Demokrasi sudah di depan mata, masyarakat seakan tidak sabar untuk memilih calon pemimpinnya dalam beberapa hari ke depan.
Dalam beberapa kali debat Capres dan Cawapres kita bisa melihat inti dari visi 3 kandidat ini diantaranya pada kandidat nomor urut 01 yakni Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar mengusung Visi Indonesia Adil Makmur untuk semua, Kandidat nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempunyai visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, dan kandidat yang terakhir yakni kandidat nomor urut 03 membawa visi Menuju Indonesia Unggul Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim Yang Adil Dan Lestari.
Meski perdebatan antar kandidat sudah usai, tampaknya Masyarakat masih memperdebatkan pilihannya dengan pilihan orang lain. Terlihat jelas di berbagai Platform perdebatan antar masyarakatpun semakin menjadi apalagi saat terakhir kampanye akbar terjadi. Para Buzzer atau Tim sukses serta pendukung setiap kandidat saling beradu komentar demi nama baik kandidatnya dengan cara memberikan pujian terhadap kandidatnya bahkan sampai ada yang menyebarkan berita Hoax untuk kandidat yang bukan pilihannya.
Pada Pemilu tahun 2024 ini banyak sekali hal yang menarik , orang mengatakan seperti drama dalam sinetron. Terlihat jelas seperti di grup belajar, grup alumni hingga grup keluarga sendiri pun masih ada saja yang mempromosikan para kandidat pilihannya dan ada juga yang sering mengklarifikasi jika ada suatu hal yang tak mengenakan untuk kandidat pilihannya.
BACA JUGA:Sekkab Lamsel Titip Desa ke Mahasiswa KKN STAI Yasba
Masyarakat saat ini bisa dengan mudah melihat kebenaran fakta dan data dari informasi yang valid. Oleh karena itu, Ada yang sejak awal masih mempertahankan pilihannya dan ada juga yang goyah dengan pilihannya, tetapi ada juga yang masih mempertimbangkan akan memilih kandidat yang mana.
Dilihat dalam undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Pasal 43 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum.” Dari pasal tersebut jelas seseorang mempunyai hak untuk memilih terutama yang sudah berumur 17 Tahun dan tentunya sudah memiliki KTP.
Peran Anak Muda di Indonesia menjelang adanya pemilu mendatang ini besar sekali, Orang-orang yang usianya dibawah 40 tahun dan sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu 2024 menurut data KPU jumlahnya ada 107 juta orang.
Jika dilihat dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memberikan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pesta Demokrasi tahun 2024 ini di dominiasi 52% oleh para generasi muda. Para Generasi Milenial (sebutan orang yang lahir tahun 1980-1994) dan Generasi Z (sebutan bagi orang yang lahir mulai tahun 1995-2000an).
Mungkin beberapa alasan ini bisa menjawab mengapa kita sebagai kaum muda harus terlibat dalam politik yang pertama karena pengaruh dan perubahan, terlibat dalam politik memberikan kesempatan bagi Anak Muda untuk berkontribusi dalam pengambilan Keputusan dan membentuk kebijakan yang mempengaruhi masyarakat.
Alasan yang kedua yakni Representasi yang adil, Anak Muda merupakan bagian penting dari populasi dan memiliki perwakilan yang adil dan kuat dalam politik sangat penting untuk memastikan bahwa prespektif mereka diakui dan dipertimbangkan.
Alasan yang ketiga adalah pembelajaran dan peningkatan, terlibat dalam politik memberikan kesempatan bagi Anak Muda untuk belajar tentang sistem politik demokrasi proses legislatif dan bagaimana pemerintah beroperasi.
Alasan yang keempat adalah jembatan Generasi, Anak Muda adalah agen perubahan yang kuat dan dapat menjadi jembatan antara generasi yang lebih tua dengan lebih muda karena dengan terlibat dalam politik Anak Muda dapat membawa gagasan dan prespektif segar ke dalam diskusi politik yang membantu mendorong inovasi, kesetaraan dan inklusi.