Bawaslu Lamsel Tangani Dugaan Pelanggaran Selama Pleno

Bawaslu Lamsel Tangani Dugaan Pelanggaran Selama Pleno

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan membeberkan hasil pengawasan selama proses rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) berlangsung. 

Sampai saat ini Bawaslu tidak mengalami kendala yang signifikan dalam melakukan pengawasan.

 Hingga detik ini proses rapat pleno masih berlangsung di beberapa kecamatan yang memiliki jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang banyak. 

Bawaslu akan terus melakukan pemantauan, sekaligus menyerap pelbagai informasi selama pleno masih berlangsung. 

BACA JUGA:KPU Siap Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. mengatakan dalam melakukan pengawasan, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan dan imbauan terkait kekeliruan, dan dan kesalahan dalam melakukan rekapitulasi. 

"Sekarang kami tertuju di tingkat kecamatan yang masih pleno," ujar Arif saat ditemui Radar Lamsel di Pos Gakkumdu Bawaslu Lamsel di Kalianda, Rabu, 28 Februari 2024.

 Arif mengakui jika pada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang saat ini sedang dilakukan proses penanganan. Apabila memang ada temuan pelanggaran, maka Bawaslu akan mengindetifikasi hal tersebut.

"Apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, atau kode etik penyelenggara pemilu dan pidana pemilu. Nanti akan kami lihat," katanya. 

Arif menegaskan setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Arif juga tak menampik jika nanti Bawaslu akan mengalami sedikit gangguan karena jajaran Panwascam yang mulai kelelahan akibat waktu pleno yang cukup panjang.

 "Paling itu kendala yang kami hadapi dalam waktu dekat ini. Terlepas dari itu, kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan selama pleno berlangsung," katanya. (rnd)

Sumber: