KPU dan Panwaslu Diminta Koordinasi dengan BPK

KPU dan Panwaslu Diminta Koordinasi dengan BPK

KALIANDA – Plt. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Erlan Murdiantono meminta kepada penyelenggara pemilihan umum baik KPU maupun Panwaslu Lamsel untuk melaksanakan kegiatan tahun 2016 sesuai dengan perencanaan program kerja yang telah diusulkan. Itu disampaikannya usai memimpin rapat bersama dengan Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids dan Ketua Panwaslu Lamsel Sahbudin, dan SKPD terkait di ruang rapat Sekkab Lamsel, Senin (25/1). Erlan mengatakan, kedua lembaga tersebut hendaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan (BPK) dalam penggunaan anggaran tahun 2015 maupun 2016 pasca usainya gelaran pilkada 9 Desember 2015 lalu. “Pada Intinya dari rapat ini hanya koordinasi. Kami minta KPU dan Panwaslu Lamsel agar konsultasi dengan pengawas BPK dalam kaitan penggunaan anggaran pilkada. Semua harus sesuai dengan perencanaannya,” ungkap Erlan kepada sejumlah awak media usai rapat, kemarin. Dia juga meminta kepada KPU dan Panwaslu melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan jelas dan terperinci. “Karena dana yang digunakan memang harus dilaporkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. Apakah sisa anggaran harus dikembalikan ke negara apabila tersisa? Erlan Murdiantono tidak bisa menjawab hal itu. “Yang pasti, penggunaan dana hibah dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,”tutupnya. Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids memastikan lembaganya kelebihan anggaran pilkada sekitar Rp 400 Juta. Anggaran itu akan dikembalikan ke kas daerah setelah proses pilkada benar-benar rampung. Menurut Hafids, sisa anggaran pilkada itu bersumber dari anggaran debat publik putaran ketiga yang batal dilaksanakan saat pilkada dan anggaran bidang hukum lantaran pilkada Lamsel non gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sisa anggarannya sekitar Rp 400 Juta. Saya lupa angka persisnya,” ungkap Hafids. Sisa anggaran juga disampaikan Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman. Menurut Sahbudin, lembaganya juga menghemat anggaran sekitar Rp 277 Juta pada tahun 2015. Hematnya anggaran itu juga karena pilkada Lamsel tidak ada gugatan PHPU. “Iya. Karena kita (Lamsel’red) tidak ada gugatan pilkada. Jadi anggarannya tersaving dan akan dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Sahbudin melalui sambungan telepon, kemarin. (idh/edw)

Sumber: