PP Baru Belum Terbit, DOB Belum Bisa Diproses

PP Baru Belum Terbit, DOB Belum Bisa Diproses

KALIANDA – Masyarakat yang mendambakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Natar Agung tampaknya harus bersabar. Sebab, usulan pemekaran DOB di Indonesia tidak bisa ditindaklanjuti lantaran masih menunggu peraturan pemerintah (PP) baru yang saat ini tengah digodok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Demikian terungkap dalam rapat pembahasan pemekaran daerah, yang langsung dipimpin Kasubdit Dirjend Otda Kemendagri Slamet Endarto, di aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Rabu (27/1). Menurut Slamet, saat ini ada ratusan daerah yang telah mengajukan pemekaran. Namun, semuanya belum dapat ditindaklanjuti karena ada dua aturan baru yang masih dalam pembahasan. “Dua aturan itu yakni PP Desain Besar Penataan Daerah dan PP Penataan Daerah. Itu yang masih kita tunggu sampai dengan saat ini,”ungkap Slamet ketika diwawancarai sejumlah awak media usai menggelar rapat. Disinggung mengenai apakah usulan pemekaran DOB Natara Agung telah masuk ke Kemendagri? Ia mengungkapkan hingga kini panitia atau masyarakat yang menghendaki pemekaran itu belum menyampaikannya. “Usulannya sampai dengan saat ini belum kita terima,”imbuhnya. Slamet meminta agar panitia DOB Natar Agung untuk bersabar menunggu PP yang baru. Kendati begitu, panitia tetap bisa lebih untuk mempersiapkan diri dan melengkapi berbagai syarat administrasi sesuai dengan aturan baru pengganti PP 78 tahun tentang Pemekaran Daerah. Yakni, PP dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sambil menunggu dua PP yang tengah digodok. Hendaknya panitia menyiapkan administrasinya yang sesuai dengan UU 23 tahun 2014. Pengajuan usulan itu harus berdasarkan keputusan DPRD dan Bupati terpilih setelah dilantik nanti,”jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti apakah Natar Agung memenuhi syarat untuk dimekarkan. Karena, masih banyak proses yang harus dilalui sebelum mengambil keputusan pemekaran. “Setelah adanya pengajuan pemekaran daerah, nanti ada tim ahli yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menilai apakan daerah yang akan mekar itu layak atau tidak. Tim ahli atau tim independent itu yang berhak memutuskannya. Kalau saya ditanya Natar Agung layak atau tidak, saya juga belum tahu persis,”tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabag Otda Setdakab Lamsel Badruzzaman, S.Sos menjelaskan, saat ini pihaknya meminta kepada panitia DOB Natar Agung untuk melengkapi berbagai administrasi yang mengacu pada UU 23 tahun 2014. “Setelah persyaratan administrasi semuanya lengkap, baru akan kita ajukan ke DPRD. Kemungkinan nanti kita akan menggelar rapat paripurna lagi membahas hal ini. Karena, persyaratan yang diajukan sebelumnya kurang lengkap. Masih berdasarkan PP 78 tentang Pemekaran Daerah,”pungkasnya. Sementara itu, Ketua Panitia DOB Natar Agung Irfan Nuranda Jafar mengatakan, panitia telah menyerahkan seluruh berkas kepada Pemkab Lamsel melalui Bagian Otda dan DPRD Lamsel. Ia berharap semua berkas yang telah diserahkan dapat diproses paling lambat pada Tahun 2016. “Harapan kami tahun ini semua berkas bisa disampaikan ke Kemendagri. Pengkajian-pengkajian yang dilakukan oleh pemerintah harapan kami bisa secepatnya. Agar proses pemekaran bisa secepatnya,”singkat Irfan Nuranda Jafar. (idh)

Sumber: