Salah Satu Caleg DPRD Gunakan Fasilitas Pemerintah

Salah Satu Caleg DPRD Gunakan Fasilitas Pemerintah

GEDONGTATAAN - Selama masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gedongtataan telah menangani sebanyak dua kasus dugaan pelanggaran kampanye. Dimana kedua pelanggaran tersebut terakhir adalah penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah.
 
Menurut Ketua Panwascam Gedongtataan, Jono Maulana, kasus yang pertama ditangani Panwascam yakni dengan penggunaan APK yang tidak sesuai dengan PKPU No 23, pasal 30 ayat 2 huruf a yakni salah satu Caleg dari partai PKS atas nama Atut Widiarti melanggar karena memasang APK pada kemasan air mineral. Dijelaskanya, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember di Desa Taman Sari, Caleg tersebut menyerahkan air mineral di rumah salah satu warga yang masih memiliki hubungan keluarga, dan dikemasannya ada foto dirinya, dan yang menemukan kasus ini adalah Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
 
 \"Saat ini masalah tersebut sedang di proses oleh bawaslu, dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi saja,\" ujar Jono, Selasa (15/1). Sedangkan untuk pelanggaran kampanye lainnya, lanjut Jono, yakni dilakukan oleh salah satu Caleg dari Partai Demokrat atas nama Cendawani karena salah satu tim pemenanganya menyebarkan APK menggunakan kendaraan dinas milik Pemkab Pesawaran di Desa Padangratu. 
 
\"Saat ini kasus tersebut sudah kita serahkan ke Bawaslu, tinggal menunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan,\" tandasnya. Diketahui, larangan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye terdapat pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD. (Rus)

Sumber: