Polsek Candipuro Ciduk Buruan tanpa Perlawanan

Polsek Candipuro Ciduk Buruan tanpa Perlawanan

CANDIPURO – Aparat Polsek Candipuro patut diapresiasi. Jajaran koprs bhayangkara ini akhirnya dapat menciduk dua buruan atas kasus pencurian berkedok penipuan yang terjadi di Desa Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, pada Senin (1/2) lalu. Kedua buruan itu adalah HS (20) dan AS (15) warga Adiluhur, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Keduanya kakak beradik ini diringkus polisi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Jabung, Lamtim tanpa perlawanan sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat milik Bayu Aji Pamungkas (16) yang sebelumnya dibawa kabur. Kapolsek AKP Arief Sembiring mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini hasil dari pengembangan perkara pencurian dengan kedok penipuan. Sebelumnya, polisi mengamankan NS (18) yang berhasil diringkus polisi sesaat setelah kejadian. “Ini pengembangan atas penangkapan NS. Mereka memang bertiga dalam menjalankan aksinya,” kata Arief kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurut Arief, kedua tersangka yang baru ditangkap merupakan pemain baru dalam kejahatan. Polisi masih mendalami motif aksi curanmor yang dilakukan. Sedangkan NS sudah tiga kali beraksi mencuri motor. “NS sudah tiga kali. Dia beraksi diberbagai tempat. Yang baru ditangkap adalah pemain baru,” ungkap Arief. Ketiga tersangka kini dalam penahanan aparat kepolisian di Polsek Candipuro. Ketiganya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka meja pengadilan. Diketahui, dalam menjalankan aksinya mereka membawa kabur motor milik Bayu Aji Pamungkas dengan cara meminjam sepeda motor sikorban untuk membeli bensin. Setelah dipinjamkan, motor justru dibawa kabur oleh para pelaku.“Ini bukan kasus pembegalan. Karena tidak ada unsur kekerasan,” ungkap Kapolsek. (CW3)

Sumber: