Harapkan DD Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Harapkan DD Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Warga

TANJUNG SARI - Anggota DPRD Lampung Selatan menyoroti penggunaan dana desa (DD) agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat didesa. Anggota DPRD Lamsel Fuji Sartono mengatakan, penyerapan dan penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membuat program pemberdayaan yang dapat mensejahterakan masyarakat di desa. “Ada penggunaan DD oleh beberapa desa yang prinsipnya asal bisa terserap tanpa melihat bagaimana manfaatnya. Ada Rp700 juta atau Rp1 miliar namun ukuran atau indikator kesejahteraan tidak jelas,” kata dia. Dia melihat, ada dana desa yang dipakai untuk membangun jalan lingkungan. Namun menurutnya, kualitas hasil pembangunan tersebut tidak jelas. “Dari satu sisi, masyarakat mengakui bahwa kita ingin pemberdayaan namun di sisi lain mereka juga mengeluhkan kurangnya akses dan infrastruktur. Tetapi antara pembangunan infrastruktur dengan pemberdayaan secara umum kami ingin mendengarkan juga bagaimana bisa disesuaikan dengan kondisi di desa” katanya usai melakukan kunjungan disejumlah desa. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin mengatakan, proses pencairan DD langsung ke kas desa melalui proses-proses yaitu rekening negara ke rekening daerah dan berdasarkan persyaratan daripada desa yang telah menyusun program perencanaan, kemudian dengan waktu tujuh hari langsung ditransfer ke rekening desa. “Seluruh dana sudah terserap melalui tiga tahap pencairan dan dari proses pelaksanaan DD berorientasi pada tujuh pelaksanaan tugas dari implementasi anggaran yang sasarannya pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan,” jelas Burhan. Kemudian dalam aturan UU nomor 06 tahun 2014 juga membatasi intervensi pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat. Karena itu UU telah memberikan kewenangan kepada pemerintah desa. Sebab, substansi usul perencanaan ada pada pemerintah desa. \"Itulah yang kita jaga sehingga yang disampaikan pak Fuji tadi kami ucapkan terima kasih karena terkait dengan kewenangan desa, kemudian ada juga yang berorientasi pada pembangunan fisik maupun pembangunan pemberdayaan,” tandasnya. Burhanudin menambahkan, pengawasan, evaluasi dan verifikasi pelaksanaan di desa melalui kewenangan bupati yakni menjalankan tri fungsi baik fungsi atributif, koordinatif, maupun fungsi delegatif telah diserahkan kepada camat. Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, selaku camat melakukan tiga fungsi ini dengan menjalankan verifikasi bersama pendamping dan merupakan program nasional yang masuk sampai ke pelosok desa baik pendamping lokal desa, pendamping desa, dan pendamping tenaga ahli. “Kemudian di desa kami juga selalu berupaya sehingga ada lembaga-lembaga pemberdayaan yang terfokus juga untuk bisa melaksanakan konsep pemberdayaan yang terarah dengan kebutuhan desa, disamping peran strategis dari badan permusyawaratan desa,” tandasnya. (Cw1)

Sumber: