Bawaslu Lamsel Cegah Pemasangan APK Liar di Pohon-pohon

Bawaslu Lamsel Cegah Pemasangan APK Liar di Pohon-pohon

Tingkatkan Pengawasan Massa Kampanye

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus mengingatkan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (pengawas pemilihan lapangan atau PPL) untuk meningkatkan pengawasan hingga proses pemilihan umum (Pemilu) 2019 berakhir. Saat ini, proses pengawasan jajaran Bawaslu Lamsel fokus pada kampanye para peserta pemilu. Yakni, pengawasan kampanye tatap muka, dialogis dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebagai upaya pencegahan, belum lama ini, Bawaslu Lamsel dan jajaran tingkat kecamatan dan desa memergoki pelaku pemasangan APK liar dipohon-pohon yang dilakukan pada malam hari, Jumat (22/2), sekitar pukul 20.00 WIB. Beruntung atas kesigapan tim pengawas jajaran Bawaslu Lamsel berhasil mencegah pemasangan APK liar diwilayah Kecamatan Waypanji, Palas dan Tanjungbintang. Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Iwan Hidayat mengatakan, sejumlah kendaraan roda empat dan beberapa personil berencana memasang APK liar di pohon-pohon pada malam hari. Namun rencana itu berhasil digagalkan oleh tim pengawas Kecamatan Waypanji, Palas dan Tanjungbintang. “Kami hanya sebatas mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan APK. Kalau yang belum terpasang, ya kami sarankan untuk dipasang sesuai aturan saja,\"ungkap Iwan Hidayat. Menurutnya, meski beberapa telah berhasil terpasang, namun ini menjadi catatan keberhasilan bagi jajaran pengawas di Lampung Selatan dalam upaya pencegahan. \"Ya, memang sempat ada yang terpasang namun hanya sekitar puluhan saja dan yang dapat berhasil di cegah sekitar 3.000 APK,\" tutur Iwan. Diketahui, terkait kampanye dengan metode pemasangan APK telah diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang dalam  pemasangannya juga mempertimbangkan etika dan estetika. Sementara, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye serta para relawan untuk tetap mematuhi dan melaksanakan petunjuk tehnis terhadap pelaksanaan kampanyenya.   \"Kami tidak mempersempit dan mempersulit ruang gerak dalam upaya-upaya pemenangan oleh peserta pemilu, melainkan kami mencegah dan menjaga agar kita tetap dapat tertib. Ketika kita sama-sama tertib maka tidak perlu berhadapan pada sanksi dari sebuah pelanggaran,\" kata Hendra Fauzi. (red)

Sumber: