Pengawas TPS Dilarang Terlibat Politik Praktis

Pengawas TPS Dilarang Terlibat Politik Praktis

GEDONGTATAAN - Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab dalam pelaksanaan Pemilu, selain bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan pesta demokrasi, para petugas PTPS juga memiliki kode etik dan aturan yang harus ditaati. Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hububngan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Pesawaran, Riswanto memcontohkan, salah satu bentuk larangan kode etik tersebut yakni melakukan foto bersama dengan salah satu calon peserta Pemilu. Apalagi sampai mengupload foto tersebut ke sosial media.
 
 \"Jika ada yang melanggar, maka di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ujar Riswanto saat menghadiri acara Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS se-Kecamatan Gedongtataan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Gedung KONI Gedongtataan, Selasa (26/3). Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gedongtataan, Jono Maulana mengatakan, pelantikan PTPS tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Pemilu 2019. Dimana sebelum melaksanakan tugasnya, para PTPS tersebut diberikan pembekalan terlebih dahulu sehingga saat pelaksaanan Pemilu nanti dapat bekerja dengan maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Panwascam khususnya di Kecamatan Gedongtataan. \"Pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari. Untuk itu para PTPS yang telah dilantik harus mempersiapkan diri untuk bekerja dengan profesional sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku serta menghindari dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena tugas PTPS adalah mengawasi jalanya Pemilu dan mencegah terjadinya pelanggara Pemilu baik yang dilakukan calon peserta Pemilu, tim sukses maupun partai politik,\" ujar Jono. Sedangkan untuk jumlah PTPS di Kecamatan Gedongtataan, lanjut Jono, yakni berjumlah 302 orang, dimana para petugas PTPS tersebut nantinya akan mengawasi pelaksanaan Pemilu disetiap TPS yang tersebar di 19 desa se-Kecamatan Gedongtataan. \"Tapi sebelum melaksanakan tugasnya, para PTPS ini akan diberikan pelatihan terlebih dahulu mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara hingga persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara,\" jelasnya. Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa. \"PTPS juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukanya dugaan, pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara,\" tandasnya. Hal senada disampaikan Camat Gedongtataan, M. Iqbal bahwa bertugas sebagai PTPS bukan merupakan hal yang mudah. Karena sukses atau tidaknya pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat desa juga dilihat dari kinerja PTPS. Oleh sebab itu, para pengawas diminta untuk bekerja dengan profesional. \"Tugas saudara adalah mengawasi. Jangan justru ikut dalam memsukseskan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: