Usai Gaji Rutin, PNS Kembali Terima Gaji Ke-13

Usai Gaji Rutin, PNS Kembali Terima Gaji Ke-13

GEDONGTATAAN - Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan direalisasikan usai pencairan gaji rutin bulan Juni ini.
 
\"Kalau gaji ke-13 sudah kita siapkan, dan akan dicairkan setelah gajian rutin,\"ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pesawaran, Lahiri melalui Sekretaris BPKAD, Iswanto pada Minggu (9/10).
 
Dikatakan, hari pertama masuk kerja pihaknya sudah mulai memproses pencairan gaji rutin. Dimana pengajuan pencairan gaji Juni sudah dilaksanakan sebelum cuti lebaran atau akhir Mei lalu. Dan total anggaran gaji rutin untuk seluruh PNS sama seperti bulan-bulan sebelumnya berkisar Rp 20 miliar.
 
\"Untuk gaji rutin sudah bisa SP2D lagi dan siap dicairkan,\" ucapnya.
 
Setelah gaji rutin dicairkan, lanjut Iswanto bendahara OPD baru setelah itu bisa mengajukan usulan pencairan gaji ke-13. Dan jumlah besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS sama dengan gaji satu bulan.
 
\"Mereka terima satu bulan haji utuh, take home pay,\" ujarnya.
 
Artinya, lanjutnya dalam dua hari kedepan atau sekitar Rabu (12/6) OPD sudah mulai mengajukan pencairan gaji ke-13. Dimana total besaran anggaran gaji ke-13 bagi seluruh PNS sama dengan kebutuhan gaji rutin bulanan atau Rp 20 miliar.
 
\"Kalau gaji rutin Juni kan sudah diusulkan, tinggal SP2D karena ada kewajiban rutin yang tidak bisa tidak yakni pembayaran pajaknya yang harus segera dilaporkan kepusat. Sehingga dalam satu dua hari ini insya Allah sudah klir (Pencairan gaji rutin),\" jelasnya.
 
Disinggung apakah ada sanksi berupa penundaan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS yang mangkir hari pertama kerja? Diakuinya, hal itu jelas sudah diatur dalam PP 53/2010 dan diperkuat lagi melalui permanpan RB.
 
\"Kan sudah jelas bagi PNS yang masih mangkir di hari pertama masuk kerja sudah jelas dari SE Menpan RB. Mulai teguran lisan, tertulis, ringan, sedang dan berat. Namun kewenangannya (Sanksi) ada di BKD dan Inspektorat,\" pungkasnya. (Esn)

Sumber: