Blangko Kosong, Suket Jadi Alternatif Sementara

Blangko Kosong, Suket Jadi Alternatif Sementara

KALIANDA – Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan harus bersabar jika ingin membuat e-KTP. Pasalnya, blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan masih kosong. Sementara ini, Disdukcapil akan menggunakan suket (surat keterangan) sembari menunggu pengisian blangko dari pusat. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, surat keterangan (Suket) bisa dipakai sebagai pengganti e-KTP jika diperlukan untuk persyaratan administrasi di sejumlah lembaga pelayanan masyarakat. Bagi yang mendesak, masyarakat bisa menggunakan suket sebagai alat untuk keperluan administrasi di semua pelayanan publik seperti perbankan, imigrasi, rumah sakit, dan lainnya. Pihak-pihak tersebut tidak boleh menolak Suket karena dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Sebab, Suket ditandatangi Kadisdukcapil. Data yang ada dalam Suket itu pun lengkap seperti KTP. Sehingga tidak ada bedanya dengan KTP karena sebagai pengganti e-KTP dan fungsinya sama sehingga tak ada alasan layanan publik menolak Suket. Kepala Disdukcapi Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Edi Firnandi, M.Si mengatakan masyarakat tetap bisa melakukan perekaman atau memperbarui e-KTP. Tetapi sementara waktu hal tersebut akan diganti dengan Suket.           “Bisa (memperbarui e-KTP). Tapi blangko masih kosong, jadi kita ganti suket dulu,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Edi Firnandi, M.Si kepada Radar Lamsel, Selasa (15/10/2019).           Sampai sekarang, pria yang akrab disapa Edi ini mengaku belum mengetahui kepastian suplay blangko dari pusat ke Kabupaten Lampung Selatan. Apakah dalam Oktober ini, November mendatang, atau Desember nanti.           “Belum tahu dan belum bisa dipastikan kapan waktunya, kami masih menunggu info dari pusat,” katanya. Masyarakat masih menunggu kabar blangko tersebut. Meski bisa menggunakan Suket sebagai pengganti e-KTP, masyarakat tetap mengharapkan e-KTP agar tak repot mengurus berbagai macam persyaratan. “Kalau Suket itu ada batas waktunya. Jadi kalau kita mau melamar pekerjaan, lalu masa berlaku Suketnya habis, ya kita harus buat lagi. Repotnya di situ, kalau ada KTP kan enak,” kata Putra (34), warga Kalianda. (rnd)

Sumber: