Dinas PPA: Penganiaya Mufadilla Laik Dihukum Mati

KALIANDA – Kasus penganiayaan yang dialami Mufadilla (14), mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Lampung Selatan. Instansi yang menaungi masalah perlindungan anak ini meminta polisi segera menangkap Lodia alias Buyung, pelaku yang menganiaya Mufadilla. Kepala Dinas PPA Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos, mengecam tindakan kekerasan tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Anas ini, dalam kondisi dan situasi apapun, seseorang tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak. Pasalnya, anak-anak wajib dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016. “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual, itu ancamannya hukuman mati,” kata Anas kepada Radar Lamsel, Minggu (27/10/2019). Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan ini berharap pihak berwajib bisa secepatnya menangkap Lodia alias Buyung. Tak sampai di situ, Anas meminta pelaku kekerasan terhadap mufadilla itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan Anas tak segan melontarkan hukuman mati layak diberi kepada pelaku tersebut. “Ya. Hukuman mati mungkin cukup pantas. Ini peringatan keras, jangan sekali-kali melakukan kekerasan terhadap anak-anak karena mereka dilindungi oleh UU. Itu pesan saya,” katanya. Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami Mufadilla (14), warga lingkungan 9, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Gadis yang bersekolah di MTs Negeri Kalianda ini dianiaya oleh Lidia alias Buyung. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kediaman Mufadilla, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (24/10/2019) malam. Malam itu, Mufadilla sendirian di dalam rumah. Sementara kedua orang tuanya sedang mengikuti pengajian di masjid lingkungan setempat. Menyadari Mufadilla sendirian. Lodia alias Buyung masuk ke rumah melalui jendela warung yang berhasil dicongkel memakai sebuah linggis. Aksi Lodia ketahuan setelah Mufadilla keluar dari kamar ketika hendak mematikan kompor gas di dapur. Lodia langsung menyeret Mufadilla dari dalam sampai ke Siring sekitar 10 meter dari rumah itu. Di situ, Mufadilla dianiaya oleh Lodia. Dia dicekik, bahkan kepalanya dibenturkan berulang kali di dinding siring itu. Setelah membuat Mufadilla pingsan, Lodia pergi dengan membawa kabur sebuah handphone merk Nokia dan melarikan diri. Tidak lama kemudian, Mufadilla sadarkan diri dalam keadaan terhuyung dengan wajah dan badan yang penuh lumpur. “Terus saya lari, meminta bantuan sama tetangga,” katanya. Malam itu, Mufadilla dibawa ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda untuk menjalani pengobatan. Setelahnya, anak pasangan Sudarto (37) dan Marni (30) ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda. “Kami meminta pelaku merasakan apa yang anak kami rasakan. Dia harus dijatuhi hukuman yang seberat beratnya. Kami harap polisi bisa cepat menangkap pelaku,” kata orang tua Mufadilla saat melaporkan kejadian itu di ruangan Unit Reskrim Polsek Kalianda. Forum Rakyat Lampung Selatan turut mendampingi orang tua Mufadilla agar kasus ini segera selesai. (rnd)
Sumber: