KPU Lamsel Siap Gelar Pilkada

KPU Lamsel Siap Gelar Pilkada

Beber Aturan Baru juga Bocoran Rekrutmen AdHoc

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang. Kesiapan itu diungkap saat jajaran KPU Lamsel berkunjung ke Graha Pena Lamsel (markas Radar Lamsel group), Selasa (10/12). Kesiapan itu meliputi tahapan-tahapan Pilkada Lamsel 2020 yang sedang dan akan berjalan diantaranya sebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada sesuai Peraturan KPU no 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Walikota. “ Saat ini sedang proses. KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu melaksanakan pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan setelah ditetapkannya perubahan PerKPU no 15 tahun 2019 itu,” kata Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsing di Graha Pena Lamsel, Selasa petang. Lalu dalam waktu dekat penyelenggara Pemilu di Lampung Selatan ini juga segera melaunching gelaran Pilkada serentak. Setelahnya, baru dibuka perekrutan adhoc PPK PPS dan KPPS di 17 kecamatan yang ada di Lampung Selatan pada Januari 2020 mendatang. Terkait regulasi bagi para calon yang ingin ikut kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 mulai disuarakan KPU Lampung Selatan. Titik juga membeberkan beberapa aturan baru salah satunya, calon dari kalangan legislatif wajib mengundurkan diri jika ingin ikut kontestasi tersebut. Namun disisi lain, narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Yang dilarang, adalah mantan narapidana kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2019 terkait persyaratan calon kepala daerah. Itu dituangkan dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 dalam pasal IV huruf t yang baru disahkan pada 3 Desember, lalu.  “Dalam pasal itu menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” ungkap Titik, Selasa (10/19) kemarin. Dia menjelaskan, PKPU ini diterbitkan berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Sejauh ini belum ada revisi mengenai poin ini. Ini yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun depan,” jelasnya. Selain itu, lanjutnya, dalam aturan terbaru milik penyelenggara pemilu ini juga memuat aturan dibolehkannya narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam kontestasi Pilkada. Dalam aturan itu, KPU hanya melarang narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Pada pasal IV huruf h peraturan itu berbunyi ‘Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Tapi perlu juga dicermati, dalam Pasal 3A ayat III dan IV PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor, melainkan hanya menganjurkan tidak diutamakan menjadi calon,” pungkasnya. Kehadiran KPU Lamsel dengan formasi lengkap itu sejatinya meneguhkan kesiapan mereka menatap Pilkada mendatang. Karenanya mereka menghendaki kunjungannya ke Graha Pena Lamsel agar pers turut menstimulus kesuksesan Pilkada Lamsel 2020. Pimpinan Redaksi (Pemred) Radar Lamsel Edwin Apriandi mengapresiasi pergerakan KPU Lamsel sejauh ini. Dengan tiga wajah familiar ditambah dua wajah baru di tubuh komisioner KPU Lamsel diharapkan mampu mengemban misi mensukseskan Pilkada serentak. “ Salah satu tujuan Radar Lamsel sebagai media lokal mainstream adalah memantau setiap agenda-agenda besar yang ada di kabupaten ini. Sekian lama memang baru pada waktu ini bisa bertatap muka dengan KPU Lamsel secara formal, intinya Radar Lamsel bakal ikut berpartisipasi mensukseskan Pilkada dalam koridor jurnalistik,” ucap pentolan Radar Lamsel ini. Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih tak sendirian, ia ditemani komisioner KPU Lamsel, Hendra Apriansyah, Mislamuddin, ditemani dua wajah baru nan enerjik Ansurasta Razak, Asma Emilia, Sekretaris KPU Bejo Purnomo dan Samsul pentolan sub bagian di KPU Lamsel. Mereka disambut oleh Pemred Radar Lamsel Edwin Apriandi, General Manager (GM) Khairul, Pemred Saburai Tv Nyoman Subagio, Kepala Stasiun Radio Saburai FM Iwan J. Sastra, Redaktur Pelaksana (Redpel) Radar Lamsel Veri Dial Aryatama serta jurnalis Radar Lamsel Idho Mai Saputra dan Randi Pratama. (rnd/ver)

Sumber: