Menanti Sumbangsih Perda Baru

Menanti Sumbangsih Perda Baru

KALIANDA – Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan sepakat menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020. Selain itu, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinisiasi jajaran legislatif ini turut disahkan dalam agenda rapat paripurna pengambilan keputusan di ruang sidang utama Gedung DPRD Lamsel, Jum’at (13/12) pekan lalu. Berkaitan dengan Perda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda ihwal BPD dianggap sebagai wujud kepedulian DPRD sebagai wakil rakyat yang bersama pemerintahan kabupaten melihat pentingnya support Pembangunan Pedesaan. “Kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menindaklanjuti perda ini dengan Peraturan Kepala Daerah / Perbup khususnya berkaitan kesejahteraan anggota BPD, yakni hak keuangan BPD terkait biaya operasional, tunjangan kedudukan, dan tunjangan kinerja BPD,” ujar Ketua Fraksi PKS Bowo Edi Anggoro kepada Radar Lamsel usai paripurna. Menurutnya peningkatan kinerja pemerintahan desa bukan hanya tugas Perangkat Desa saja tapi juga harus melibatkan BPD yang memiliki kedudukan penting dalam Pemerintahan Desa. Apalagi dengan keluarnya Permendagri no. 110 tahun 2016 dan Perda ini (Perda BPD). “Kami harapkan semakin menguatkan kelembagaan BPD, yakni sebagai salah satu penyelenggara pemerintah desa, penyalur aspirasi masyarakat desa, dan bersama pemerintah desa mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan perda ini diharapkan kinerja BPD semakin meningkat yakni menjadi Dewan atau DPRD di tingkat desa,” sebut dia. Fraksi PKS juga berharap wacana kenaikan kesejahteraan siltap aparatur desa di tahun 2020 sesuai PP no.11 tahun 2019 juga bisa dirasakan oleh anggota BPD. secara prinsip Fraksi PKS memberikan catatan agar Perda-perda terkait bisa memberikan sumbangsih untuk peningkatan PAD, berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sembilan Ranperda itu adalah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2011 Pajak Penerangan Jalan. Kemudian, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kepemudaan. Plt Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto mengaku, sangat bahagia dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Raperda inisisatif DPRD tersebut. Politisi PDIP ini, juga menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiasi produk hukum tentang BPD dan membahas bersama-sama dengan pihak eksekutif. “Saya lihat ini (Raperda) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah,” ujar Nanang dalam sambutannya. Dia melanjutkan, penghargaan yang setingi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua panitia khusus serta para anggota DPRD yang telah membahas dan menyelesaikan sembilan paket Raperda tersebut. Sehingga, dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. “Tentunya kesepakatan yang dihasilkan telah melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kabupaten Lampung Selatan yang  lebih baik,” lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Perbup atas Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan. “Supaya segera dilaksanakan dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi menegaskan, delapan Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda BPD dan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan Perda. “Produk hukum yang di paripurnakan pada hari ini merupakan kado istimewa di akhir tahun 2019. Dan juga merupakan produk hukum pertama dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024,”  pungkasnya menutup rapat paripurna. (idh) 

Sumber: