PT. ASDP Buka Lowongan untuk Disabilitas

BAKAUHENI – PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berencana membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. UU tersebut menjadi acuan bagi PT. ASDP dalam mendukung program Pemerintah dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor formal. Dengan dasar bahwa setiap orang memiliki aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk berkarir di ASDP. Radar Lamsel menerima siaran pers bahwa Direktur SDM dan Layanan Korporasi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menjalankan komitmen dalam perekrutan penyandang disabilitas. Yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kemandirian ekonomi. Dalam proses rekruitmen karyawan di ASDP tidak ada sikap diskriminatif. Semua orang termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan. PT. ASDP juga memberlakukan prosedur yang sama bagi semua calon karyawan. Baik normal maupun penyandang disabilitas. Adapun persyaratan pelamar disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan. Atau pembawaan sejak lahir, bukan ketidakmampuan intelektual dan mental. Namun dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan gagasan, dan kemampuan berdiskusi. Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul, mengatakan bahwa pemberitahuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Namun pendaftaran tetap dilakukan di pusat. “Nanti dalam penempatan bisa di cabang seluruh Indonesia. Termasuk Bakauheni,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (17/12/2019). Syaiful mengatakan penyandang disabilitas yang diterima menjadi karyawan PT. ASDP bisa ditempatkan di sejumlah bagian. Tapi tidak dengan pekerjaan yang memiliki mobilitas tinggi sepeti terjun langsung ke lapangan. “Selama dibutuhkan, sebetulnya bisa disemua bagian. Kecuali pekerjaan mobilitas tinggi seperti operasional lapangan,” katanya. (rnd)
Sumber: