Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Jaringan Narkoba Internasional
GEDONGTATAAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berserta Jajaran Satuan Reserse Narkoba, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus gembong narkoba yang di duga sebagai gembong dan pengedar jaringan internasional. Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro S.Ik, SH, mengatakan, dalam kurun waktu 51 hari di awal 2020 hari Satres Narkoba sudah meringkus 11 tersangka dalam 13 perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pesawaran dengan total barang bukti 94.88 gram shabu dan uang sebesar Rp.350 ribu yang salah satunya meringkus jaringan besar berinisial D bin D (39) warga desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, yang diduga merupakan salah satu jaringan besar shabu-shabu internasional di Kabupaten Pesawaran. “Saat diamankan Sat Narkoba dikediamanya berikut barang bukti 9 bungkus plastik clip dengan berat total seberat 90gram dan bungkus hijau seperti bungkus teh ini yang menjadi indikator bahwa pelaku tekait dengan jaringan internasional, yang sering diungkap oleh beberapa Polda dan BNN. Ini merupakan jaringan narkoba dari Malaysia, yang berarti pelaku berinisial D ini adalah salah satu jaringan besar pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro S.Ik, SH saat menggelar konferensi Pers di Halaman Mapolres Pesawaran, Selasa (11/2). Kapolres mengatajan, untuk beberapa LP yang lain hampir rata-rata dari kasus tersebut merupakan bandar-bandar kecil dengan pembuktian adanya barang bukti plastik clip dan bong. Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dlakukan oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran dalam kurun waktu 51 hari, telah mengamankan 11 tersangka dan hasil tersebut sepanjang historis merupakan pengungkapan terbesar yang ada di Kabupaten Pesawaran. Dalam kurun waktu 51 hari, dimulai dari 11 Desember 2019 sampai dengan 21 Januari 2020, Satnarkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dengan pemberatan (Curat), penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, penipuan, pencurian dan penggelapan dengan jumlah total 24 tersangka diantaranya 11 tersangka narkoba dan 13 tersangka pidana umum,\" ungkap Kapolres. Kapolres menambahkan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pesawaran dan jajaran, serta Sat Reskrim Polres Pesawaran diharapkan dapat menekan pengedaran narkoba dan tindakan kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran. \"Dengan demikian kami berharap keadaan di seluruh Kabupaten Pesawaran menjadi lebih kondusif,” tutup Kapolres. (cw2/esn)
Sumber: