Banyak Ditemukan Pengelolaan DD dan ADD Kurang Relevan

Banyak Ditemukan Pengelolaan DD dan ADD Kurang Relevan

SRAGI – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Lamsel melakukan verifikasi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) di Kecamatan Sragi, Rabu (6/4). Pemeriksaan RAPBDes di lingkungan kecamatan itu dihadiri seluruh kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan bendahara dari sepuluh desa yang ada diwilayah tersebut. Tujuannya untuk mengsinkronkan program-program pembangunan pemkab dan desa agar dalam pelaksanaan pembangunan tidak tumpang tidih (overlaping). Selain itu, pembangunan dan pengelolaan dana melalui ADD dan DD harus sesuai dengan Permendagri 113 dan 114 tahun 2014 tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris BPMD Pemkab Lamsel Saripudin mewakili Kepala BPMD Edi Firnandi mengungkapkan, dalam penyusunan RABDes masih banyak ditemukan pengelolaan penggunaan DD dan ADD yang kurang relefan. Sebab dalam penggunaan biaya operasional melampaui ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri 113 dan 114 tahun 2014 tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan menggunakan ADD dan DD. “BPMD banyak menemukan penggunaan dana melampaui ketentuan maksimal yakni 30 persen dari DD. Verifikasi RAPBDesa dipandang perlu agar dalam pelaksanaan pembangunan melalui ADD dan DD tidak terjadi tumpang tidih antara rencana pembangunan pemkab dan desa,” kata Saripudin. Fikri (30), pendamping Kecamatan Sragi mengatakan, pihaknya bersama desa akan melakukan evaluasi dan merevisi RAPBdesa tahun 2016 yang dianggap masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Menurut kami, RAPBDesa sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Namun demikian, kami bersama pihak desa nanti akan mengevaluasi RAPBDesa Sragi tahun 2016,” kata Fikri. Kades Margasari Hermawan mengatakan, verifikasi RAPBDesa tahun 2016 dari BPMD Pemkab Lamsel ada beberapa bidang kegiatan yang penggunaan dana operasional yang tidak sesuai menurut tim verifikasi RAPBDesa. “Contohnya, biaya operasional peringatan HUT RI sebesar 7 juta dianggap BPMD tidak relefan. Desa akan evaluasi dan merefisinya. Kemudian dialihkan ke hal-hal yang dianggap perlu seperti, tunjangan aparatur desa,” kata Hermawan.(CW2)

Sumber: