Dinsos Siap Terima Pengajuan Adopsi

Dinsos Siap Terima Pengajuan Adopsi

KALIANDA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan siap meneria pengajuan adopsi bayi laki-laki yang ditemukan warga Dusun Jatirukun, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu. Saat ini, telah ada tiga warga yang mengaku siap mengadopsi bayi tersebut. Kepala Dinsos Lamsel Drs. Wahidi Setiadi mengungkapkan, pihaknya tengah mempelajari undang-undang yang mengatur tentang adopsi anak. Pasalnya, kasus tersebut baru pertama kali ditemuinya selama menjabat sebagai pimpinan di Dinsos Lamsel. “Silahkan saja diajukan surat permohonan adopsinya apabila ada yang berniat dan sungguh-sungguh. Kalau secara lisan sudah ada tiga pasangan suami isteri (pasutri) yang berniat mengadopsi bayi yang ditemukan beberapa waktu lalu,”ujar Wahidi kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (25/10). Menurutnya, berbagai proses akan dilewati untuk bisa menjadi pengasuh bayi adopsi. Pasalnya, ada berbagai ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi. Sebelum persyaratan administrasi dipenuhi, pihaknya juga bakal melakukan croscek kondisi calon pengadopsi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui layak dan tidaknya calon pengadopsi. Sebab, jika pasutri tidak mapan dikhawatirkan akan berdampak tidak baik pada pertumbuhan anak. “Ada beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur masalah ini. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,”terangnya. Lebih lanjut dia menegaskan, Dinsos hanya memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi terkait adopsi anak. Yang memutuskan layak atau tidak adalah pihak pengadilan. “Penetapan pengangkatan anak merupakan wewenang pengadilan. Namun demikian ada salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapat izin dari Menteri Sosial dan atau kepala instansi sosial. Ini diatur dalam Pasal 13 huruf m PP Nomor 54 Tahun 2007,”pungkasnya. Sementara itu, Kapolsek Kalianda AKP Heti Padmawati didampingi Kanit Reskrim Aiptu Edi Efendi telah menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut, Sabtu (24/10). Kini kedua pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Polres Lamsel. “Pelaku adalah Solihin (37) warga Desa Canggu dan Yunita (28) warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Mereka adalah pasangan kumpul kebo. Solihin berstatus duda dan Yunita berstatus gadis. Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda dan langsung diserahkan ke Polres Lamsel,”singkat Edi Efendi. Diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Jatirukun, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda digegerkan dengan penemuan seorang bayi yang diduga baru lahir dan sengaja dibuang oleh orang tua kandungnya, Rabu (21/10) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Bohiran Kudus (65) warga setempat yang pertama kali menemukan bayi tersebut mengaku kaget karena mendengar suara tangisan bayi di samping rumahnya. Karena penasaran, dia langsung keluar untuk melihatnya. “Saya dekati dengan menggunakan obor dari pelepah kelapa, benar saja ada bayi yang diletakan disamping rumah saya. Memang sempat sekelebatan terdengar suara langkah orang, tapi karena terlalu gelap jadi tidak kelihatan. Mungkin orang itu yang meletakan bayi ini,”kata Bohiran sambil menunjukan lokasi bayi tersebut, Kamis (22/10). (idh)

Sumber: