September, Pelabuhan Bakauheni Sudah Steril

September, Pelabuhan Bakauheni Sudah Steril

KALIANDA – Kebijakan sterilisasi areal pelabuhan Bakauheni akan diberlakukan mulai September 2016 mendatang. Kebijakan ini dilaksanakan setelah enam bulan Peraturan Menteri (PM) nomor 29 tahun 2016 tentang sterilisasi areal pelabuhan diundangkan. Itu terungkap dalam musyawarah dan sosialisasi yang digelar Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) cabang Merak, Banten di Hotel Grand Elty Kalianda bersama instansi terkait dan perwakilan pengurus penyeberangan SPTI, SBSI, ojek dan pedagang asongan seputar pelabuhan, Kamis (14/4). Namun, rapat yang sebelumnya diagendakan untuk membahas usulan-usulan terkait kebijakan sterilisasi yang memberatkan pihak pengurus itu anti klimaks. Pasalnya, usulan-usulan akan diajukan pihak pengurus yang beraktivitas dalam pelabuhan belum dibahas secara gamblang dan belum ada kesepakatan. Pihak perwakilan pemerintah yakni OPP Merak dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan masing-masing pengurus secara bergiliran. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pihak SPTI dijadwalkan seminggu kedepan menggelar rapat bersama dengan pihak pengelola pelabuhan. Selanjutnya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Bakauheni dan perwakilan Ojek dijadwalkan dua minggu kedepan. Kepala OPP Merak Harno Trimadi mengatakan, sterilisasi areal pelabuhan Bakauheni akan diberlakukan pada September mendatang atau enam bulan setelah peraturan tersebut diundangkan dan pelaksanaannya secara bertahap. “PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni selaku operator pelabuhan akan mengusulkan sistem zonasi dalam pelabuhan. Sistem yang diusulkan tersebut harus mendapat rekomendasi dari OPP Merak dan setelah itu baru ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Dirhubdat),” katanya. Informasinya, pada April OPP akan menyusun sistem zonasi seperti lokasi, kriteria, persyaratan dan tahapan. Selanjutnya, bulan Mei dibahas usulan zonasi dan dilanjutkan penetapan zonasi oleh Dirjen Perhubungan Darat. Pada bulan Juni, masuk ke tahapan 1 dimulai dari sterilisasi zona C, A3 dan B3. Bulan Juli masuk tahapan 2 yakni sterilisasi zona A2 dan B2, bulan Agustus sterilisasi tahap 3 dan September semua zona harus sudah steril yakni zona A untuk orang, zona B untuk kendaraan dan zona C untuk fasilitas vital. General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Eddy Hermawan didampingi Manager Operasional Heru Purwanto mengatakan, kebijakan sterilisasi areal pelabuhan akan dilaksanakan pada September mendatang. Selama tenggang waktu hingga September mendatang, kebijakan dalam pelabuhan tetap seperti biasa. Saat ini, lanjutnya, pihak OPP akan mensosialisasikan kebijakan PM nomor 29 tentang sterilisasi pelabuhan kepada masyarakat seperti pengurus penyeberangan, tukang ojek dan pedagang asongan yang beraktivitas dalam pelabuhan. “Bulan September kebijakan sterilisasi dalam pelabuhan harus sudah dilaksanakan. Pelaksanaannya secara bertahap sesuai masing-masing zona. Hari ini (kemarin’red) adalah sosialisasi pertama dari pihak OPP Merak kepada pengurus, ojek dan pedagang yang ada dipelabuhan Bakauheni,” kata Eddy Hermawan usai musyawarah di Hotel Grand Elty Kalianda, kemarin. “Sebelum diberlakukan sterilisasi pada September nanti, pihak OPP, ASDP dan pengurus penyeberangan akan musyawarah kembali untuk membahas zona-zona secara teknis dilapangan,” tambah Heru Purwanto. Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH yang mendampingi para perwakilan pengurus penyeberangan SPTI, SBSI, ojek dan pedagang asongan mengatakan, pihak pengurus secara umum menerima aturan yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni. Namun, masyarakat yang beraktivitas dalam pelabuhan minta keringanan. “Pada prinsipnya para pengurus penyeberangan, ojek dan pedagang asongan menerima kebijakan sterilisasi dalam pelabuhan tapi tidak memberatkan masyarakat,” kata Ariswandi yang menyebutkan pihaknya akan terus mendampingi dan memperjuangan harapan masyarakat dengan tidak menentang kebijakan pemerintah.(man)

Sumber: