Aparat Pemerintah Sulit Dapat Informasi BPN

Aparat Pemerintah Sulit Dapat Informasi BPN

Soal Sengketa Lahan Pasar Bumirestu

  KALIANDA – Penyelesaian kasus sengketa lahan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas bisa dikatakan mangkrak atau tidak ada progres yang jelas. Pasalnya, petugas yang menangani pada kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan minim koordinasi. Bahkan, aparatur pemerintahan dari jajaran pemkab dan kecamatan terkait mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak ATR/BPN Kantah Lampung Selatan. Sehingga, sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Hal ini diakui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali, Selasa (18/8) kemarin. Pihaknya mengaku kesulitan memperoleh informasi dari petugas bagian sengketa di ATR/BPN Kantah Lamsel. “Sampai sekarang saya belum mengetahui progresnya. Artinya, belum ada perkembangan yang bisa kami sampaikan. Karena, kita masih menunggu undangan untuk mediasi oleh pihak BPN,” kata M. Ali kepada Radar Lamsel. Pihaknya mengaku, terus melakukan upaya jemput bola dengan cara menghubungi Kasi Sengketa ATR/BPN Kantah Lamsel, Rahmat Kurniawan. Namun, yang bersangkutan sangat sulit untuk dikonfirmasi sesama aparat pemerintahan. “Pemkab tidak pada kapasitas menyelesaikan masalah sengketa lahan ini. Karena, ini murni ada di ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di lahan Pasar Bumirestu itu. Apalagi, pada pertemuan awal pihak BPN berkomitmen akan menyelesaikannya. Tapi sayangnya, sampai saat ini belum ada kejelasan,” cetusnya. Hal senada dikatakan Camat Palas, Rika Wati yang mengaku sulit berkomunikasi dengan petugas di ATR/BPN Kantah Lamsel. Padahal, dirinya terus menjadi obyek pertanyaan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. “Sejauh ini saya pribadi belum mendapatkan informasi yang jelas. Semuanya masih simpang siur. Dari informasi yang saya dapatkan, mereka (BPN’red) sedang memanggil pihak masyarakat yang mengklaim lahan itu. Tetapi tidak tahu benar atau tidak informasi yang saya dapat ini,” kata Rika dikonfirmasi terpisah, kemarin. Rencananya, lanjut Rika, pihaknya bersama jajaran aparatur Desa Bumirestu bakal melakukan konfirmasi langksung ke ATR/BPN Kantah Lampung Selatan, Rabu (19/8) besok (hari ini’red). “Kami ingin tahu kelanjutan prosesnya sudah sampai dimana. Agar masyarakat juga jelas sampai mana proses tindaklanjut dari BPN sendiri,” pungkasnya. Saat Radar Lamsel mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kasi Sengketa ATR/BPN Kantah Lamsel, Rahmat Kurniawan via telepon, meskipun dalam kondisi aktif namun tidak mendapatkan jawaban, Selasa (18/8) kemarin. (idh)

Sumber: