Kasus Pencurian Bohlam Disudahi Perdamaian
PENENGAHAN - Pemerintah Desa Kekiling dan Pemerintah Desa Padan sepakat berdamai ihwal kasus pencurian yang melibatkan kedua warganya. JH, warga desa Padan, telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar rumah RD, yang terletak di dusun 3, desa Kekiling, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (25/8/2020). JH kedapatan mencuri dua buah lampu bohlam di gardu rumah RD. Malang nasib JH, aksinya diketahui oleh warga setempat. Dia menerima bogem mentah dari warga yang tak sanggup menahan amarah karena kelakuannya. Beruntung, JH segera dievakuasi ke balai desa Kekiling sehingga amukan massa bisa diredam. Aparatu Desa Kekiling menyita beberapa barang bukti berupa dua buah golok, dua bohlam, serta tiga bungkus rokok yang diduga hasil mencuri. \"Tadi sudah dibawa ke Polsek (Penengahan),\" kata Sekretaris Desa Kekiling, Ari Wandira, saat dihubungi Radar Lamsel. Ari melanjutkan, kasus pencurian tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. Sebab, Pemerintah Desa Padan beserta keluarga JH, dengan Pemerintah Desa Kekiling beserta keluarga RD, sepakat melangsungkan perdamaian. Surat perdamaian ditandatangani oleh keduanya, berikut dengan 4 orang saksi. Surat yang disetujui Pj. Kepala Desa Kekiling, M. Thohir, tersebut berisi empat hal. Pertama, pihak kesatu, yakni JH, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Baik terhadap pihak kedua, yaitu RD, ataupun terhadap pihak lain. Poin kedua, pihak kesatu dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan semua permasalahan dengan jalur kekeluargaan. Dan tidak meneruskan ke jalur hukum. Poin ketiga, pihak kesatu bersedia mengembalikan barang milik pihak kedua. Poin terakhir, jika dikemudian hari terjadi selisih paham/keributan antara pihak kesatu, dan pihak kedua, maka pihak kesatu siap bertanggung jawab atas kerusuhan yang ditimbulkan. \"Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai. Ada Kepala Desa Padan, Kepala Desa Kekiling, beserta keluarga masing-masing,\" katanya. Kapolsek Penengahan, AKP. Hendra S. Membenarkan jika telah terjadi pencurian bohlam di desa Kekiling. Soal damai antara kedua belah pihak, Hendra menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Menurutnya, kerugian di bawa Rp2,5 juta bisa dikenakan Perma (Peraturan Mahkamah Agung). (rnd)
Sumber: