Dinas Koperasi dan UKM Ajukan 150 Pelaku Usaha Mikro Dapat BPUM

Dinas Koperasi dan UKM Ajukan 150 Pelaku Usaha Mikro Dapat BPUM

GEDONGTAAAN - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawaran telah mengajukan 150 pelaku usaha mikro untuk mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.
\"Saat ini kita tengah verifikasi dan validasi di lapangan. Karena masih ada pelaku usaha yang belum melengkapi persyaratan seperti nomor rekening,\" ungkap Kepala Bidang UKM Aznan mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohana Sri Hartati, kemarin.
Dikatakan, berdasarkan informasi dari kementerian, bantuan tersebut sudah disalurkan. Namun demikian, pihaknya segera mengajukan sejumlah kekurangan persyaratan yang belum dilengkapi pelaku usaha.
\"Karena setelah semua persyaratan lengkap, akan diusulkan kembali ke pusat untuk diverifikasi. Setelah di ACC, nanti akan diterbitkan surat keputusan dari pusat untuk penyaluran bantuan langsung ke rekening pelaku usaha yang mendapat bantuan,\" jelasnya.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro untuk membantu usaha mereka ditengah pandemi Covid-19 ini. Jika pemerintah menambah kuota BPUM untuk Kabupaten Pesawaran, pihaknya akan mengajukan kembali bagi pelaku yang belum mendapat bantuan.
\"Sebelum covid-19, ada sekitar 3000 an pelaku usaha mikro. Kenapa tidak kita usulkan, kita tidak ingin dibilang hanya memberika harapan. Kita butuh kepastian alokasi kuota dari pemerintah pusat, sehingga jelas berapa yang dapat kita ajukan sesuai kuota. Dan selain itu, secara kelengkapan administrasi harus dimiliki oleh pelaku usaha,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: