LPJU Kota Padam, Dishub: Koordinasi dengan Perkim
KALIANDA - Lampu penerang jalan umum ( LPJU) di kecamatan Kalianda banyak yang padam. Pantauan Radar Lamsel, Sabtu (29/8/2020), pemandangan LPJU yang mati terlihat dari jalan protokol kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan hingga lampu merah pertigaan hotel Kalianda. Dari 31 LPJU, 20 diantaranya mati total. Sedangkan 6 LPJU ada yang menyala sebelah, dan 5 lampu lainnya yang menyala dengan utuh. Tak ada masalah serius bagi pengendara meski puluhan lampu tersebut mati. Namun, cukup aneh bila melihat jalan protokol dalam keadaan gelap. \"Kalau bagi saya sih aneh saja. Ini jalur utama lho, pusat keramaian lalu lintas, kan. Kok malah mati,\" kata Lita (23), kepada Radar Lamsel. Warga kecamatan Kalianda ini menilai dinas, dan instansi terkait harus menindaklanjuti masalah LPJU yang mati. Jika tidak, lanjut Lita, masyarakat sama saja menikmati sistem layanan buruk yang diberikan pemerintah. Bukan hanya di jalur protokol saja, tetapi juga di jalur lain. \"Yang mati itu bukan arah Pemda saja loh. Coba keliling, ada beberapa lampu penerang di jalan lain yang kondisinya sama,\" katanya. Pelita (22), warga kecamatan Kalianda, meminta pemerintah segera memperbaiki LPJU yang mati. Wanita berhijab ini menilai banyaknya lampu penerang jalan yang mati sangat membahayakan. Apalagi di titik-titik jalan rusak disertai lampu yang mati sangat mengancam keselamatan pengendara. Pelita mengatakan, Jumat (28/8/2020) malam lalu, dia hampir menabrak bendera kuning yang ditaruh sebuah kursi di badan jalan. Tepat di depan rumah duka kuburan Cina. Untungnya, dia sempat menghindar. Jika tidak, mungkin Pelita akan mengalami nasib apes karena kecelakaan menabrak tanda orang meninggal itu. \"Sangat membahayakan, apalagi di sekitar (kuburan Cina) itu ada jalan yang jelek pas di tikungan. Baiknya segera diperbaiki sebelum memakan korban,\" katanya. Dikonfirmasi mengenai LPJU yang mati di jalan protokol, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan urusan itu bukanlah menjadi wewenang instansinya. Menurut dia, Dinas Perhubungan hanya membawahi urusan LPJU yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). \"Untuk dalam kota, tolong dikoordinasikan dengan Disperkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Lampung Selatan,\" katanya. (rnd)
Sumber: