Team Tekab 308 Polres Pesawaran Amankan Pelaku Curat
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 31-08-2020,09:27 WIB
GEDONGTATAAN - Team Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan Dar (45) Warga Desa Gedongdalam, Kecamatan Way Lima yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada dini hari sekitar jam 00:30 wib di Desa Talang, Tengah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Minggu (30/8).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 88 / III/ 2020 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Gedong tataan, 08 Maret 2020.
\"Tersangka diamankan Team Tekab 308 di sebuah kandang ayam di Banyu Asin,\" ungkap Vero, Minggu (30/8).
Dikatakan, tersangka melakukan tindak pencurian dengan pemberatan dengan mencuri sepeda motor milik Tuyoto (45) Warga Cipadang Gedong tataan pada Selasa (5/3) sekira pukul 02.00 wib di kediaman korban dengan cara merusak jendela dapan rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta
\"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,\" pungkasnya. (esn)
Sumber: