Kades Terancam Ganti DD yang Hilang
KALIANDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel masih mendalami kasus pencurian uang dana desa (DD) Karang Sari sebesar Rp52 juta. Unit yang menangani kejahatan ini terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa hal. Baik yang berkaitan dengan modus, maupun ciri-ciri pelaku. Meski demikian, Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK belum mau membuka suara apakah ciri-ciri pelaku sudah dikantongi. Lulusan Akpol 2008 ini mengamini jika kasus ini mendapat sorotan dari publik. Bahkan ada masyarakat yang memiliki persepsi jika pencurian dengan pemberatan (curat) ini sedikit janggal. Terkait persepsi masyarakat, mantan Kasatreskrim Polres Metro ini mengaku tidak bisa ikut dalam hal tersebut. Menurut dia, polisi musti berpegang terhadap segala kemungkinan. Itu pun harus didalami dan dipelajari terlebih dahulu. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. \"Kalau orang berspekulasi tidak apa-apa. Kalau kita tidak boleh, harus berdasarkan fakta, dan alat bukti,\" katanya kepada Radar Lamsel, Senin (31/8/2020). Sejuh ini, Aparatur Desa Karang Sari masih men unggu informasi dari Polres Lamsel mengenai kelanjutan kasus itu. Mereka belum melaporkan pencurian uang DD itu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Belum,” kata Sekretaris Desa Karang Sari, Sanun. Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini sangat cocok dengan musibah hilangnya uang desa yang dialami Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, Kepala Desa terancam mengganti uang tersebut meskipun pihaknya menjadi korban pencurian. Sebab, peristiwa hilangnya uang milik negara itu dianggap sebuah unsur kelalaian. Sehingga, Kepala Desa yang merupakan pengguna anggaran (PA) harus bertanggungjawab penuh atas musibah tersebut. Sekkab Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mengaku telah mendengar informasi soal peristiwa pencurian yang dialami jajaran aparatur desa Karangsari. Namun, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas peristiwa tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan aparat penegak hukum. “Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Nanti setelah mengetahui hasilnya baru akan kita bahas soal pertanggungjawabannya gimana,” kata Thamrin kepada Radar Lamsel, Senin (31/8) kemarin. Meski demikian, imbuhnya, jika melihat di daerah lain soal kejadian serupa hal tersebut menjadi tanggungjawab sang kepala desa. Sebab, peristiwa itu masuk ke dalam unsur kelalaian pengguna anggaran yang diberikan kewenangan dan tangtgungjawab urusan Dana Desa (DD). “Ya, itu termasuk kelalaian. Biasanya jadi tanggungjawab kepala desa dan harus menggantinya. Tapi kita tunggu dulu seperti apa proses hukum yang saat ini tengah berjalan,” tutupnya. Terpisah, Kepala Bidang Pengelola Keuangan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad mengatakan hal yang senada saat ditanya mengenai persoalan tersebut. Pihaknya, bahkan telah mendapatkan informasi langsung dari korban yang mengalami peristiwa itu. “Aparatur desa sudah datang dan menjelaskan soal kejadian itu. Ya, kita juga menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian sambil menyiapkan hal-hal lain untuk pertanggungjawaban masalah ini. Yang jelas hal ini masuk dalam unsur kelalaian kades sebagai PA. Kenapa uangnya diletakkan didalam kendaraan. Kan bisa dia bawa uang itu didalam tas. Tentu saja kades harus mengganti uang tersebut,” kata Iqbal via telepon. Atas kejadian tersebut, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan bakal menghambat kegiatan desa. Karena, uang tersebut peruntukannya tidak lain guna memperlancar kegiatan dan pembangunan desa. “Untung saja uang itu bukan yang dialokasikan untuk BLT DD. Karena, dari informasi yang bersangkutan, BLT sudah selesai selama tiga bulan. Uang yang hilang itu untuk kegiatan desa. Termasuk insentif jajaran aparatur desa seperti hansip dan lainnya,” pungkasnya. (idh/rnd)
Sumber: