Surat Cuti Incumbent Diproses

Surat Cuti Incumbent Diproses

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah memastikan diri maju dalam pilkada setelah mendaftarkan ke KPUD, Jum\'at (4/9) pekan lalu. Sebagai calon incumbent, dia yang berpasangan dengan Pandu Kesuma Dewangsa tengah mengajukan permohonan cuti kepada Gubernur. Hal ini dibenarkan Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (6/9) kemarin. Dia menyebutkan, dalam regulasinya calon incumbent diwajibkan cuti dari jabatan sejak masa kampanye dimulai. “Artinya pak Bupati mulai cuti pada 26 September mendatang. Sesuai jadwal tahapan pilkada yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara yakni KPUD,” kata M. Ali via telepon. Dia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan cuti Bupati H. Nanang Ermanto kepada Gubernur Lampung H. Arinal Djunaidi. Kini, imbuhnya, pihaknya tengah menunggu surat balasan tersebut turun. “Surat cuti itu nanti ditandatangani langsung oleh Gubernur sebagai bukti persetujuan pencalonan Bupati atau incumbent. Batasan waktu nya sampai dengan waktu masa kampanye yang telah dijadwalkan KPU,” tegasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, selama masa pilkada jabatan Bupati Lamsel akan diisi oleh Penjabat Bupati dari unsur birokrasi Pemprov Lampung. “Kewenangan menunjuk Pj. Bupati adalah pak Gubernur,” tutupnya. Terpisah, Ketua KPUD Lamsel Ansurastra Razak mengamini, jika calon incumbent wajib sudah bebas dari tugasnya sejak bergulirnya masa kampanye. Hal ini telah diatur dalam undang-undang pemilu yang berlaku di Indonesia. “Dalam regulasi yang baru ini calon petahana mulai cuti per masa kampanye berlangsung. Ini menjadi aturan wajib yang harus dipenuhi calon petahana yang maju kembali dalam putaran pilkada,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: