Belanja Langsung Lebih Kecil

Belanja Langsung Lebih Kecil

KALIANDA – Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) Perubahan APBD Lamsel tahun 2020 disetujui seluruh fraksi DPRD. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Lamsel seara virtual, Selasa (8/9) kemarin. Dalam rincian KUA-PPAS Perubahan APBD Lamsel 2020 tercatat anggaran Belanja Langsung (BL) lebih kecil dibandingkan dengan Belanja Tidak Langsung (BTL). Rinciannya, BL sebesar Rp934.728.026.483,34 dan BTL sebesar RP1.434.546.975.176,94. Seperti diketahui, kedelapan fraksi DPRD itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem, Hanura dan Perindo. Dalam sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh 45 anggota DPRD Lamsel, dengan rincian kehadiran secara fisik sebanyak 19 orang, melalui Virtual Meeting sebanyak 26 orang dan ijin sebanyak 5 orang. Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal menyatakan, dalam pembahasan telah dilakukan koreksi antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemkab Lamsel. “Kami harap pemkab harus meningkatkan kewaspadaan terhadap covid-19. Lalu, terhadap PAD harus dilaksanakan secara maksimal dan kepada OPD yang melaksanakan pembangunan fisik agar dapat lebih maksimal dalam pelaksanaanya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jenggis. Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM menandatangani nota kesepahaman tersebut secara terpisah dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Menyampaikan sambutan bupati, Thamrin menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas perhatian dan kerjasamanya. Sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama. Menurutnya, dengan telah ditandatangani bersama, itu berarti bahwa Dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020. “Karena itu pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik,” ujar Thamrin. Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terdapat beberapa kebijakan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertama, perubahan proyeksi Pendapatan Daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah turun sebesar Rp.2.000.000.000 atau sebesar 0,60 persen, dari yang diproyeksikan pada rancangan perubahan PPAS sebesar Rp.271.667.007.384,51 menjadi sebesar Rp. 269.667.007.384,51 yang bersumber pada Pendapatan Pajak Daerah. Lalu Dana Perimbangan naik sebesar Rp.6.062.154.199,00 dari yang diproyeksikan pada rancangan perubahan PPAS yang sebesar Rp. 28.605.663.000,00 menjadi sebesar Rp.34.667.817.199,00. “Serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp.6.277.712.960,90 atau sebesar 1,22 persen yang bersumber dari Pendapatan Hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya,” terangnya. Thamrin juga menyebut, perubahan proyeksi belanja daerah meliputi kebijakan belanja daerah antara lain, Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk itu, Thamrin berharap apa yang telah disepakati tersebut, dan beberapa masukan dari Anggota Dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020. “Terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan maupun imbauan, maka akan senantiasa menjadi perhatian Pemerintah Daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (idh)

Sumber: