Perjuangan BSU THLS Masih Abu-abu

Perjuangan BSU THLS Masih Abu-abu

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan tengah memperjuangkan nasib ribuan Tenaga Honorer Lepas Sukarela (THLS) yang gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) terdampak covid-19 dari pemerintah pusat, lantaran asuransi mereka dialihkan ke PT. Taspen. Namun, upaya tersebut sejauh ini belum mendapat angin segar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) selaku lembaga penyedia data sasaran penerima. Hal ini disampaikan Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/9) kemarin. Menurutnya, program BSU yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ini sebagai stimulus bagi para pekerja swasta atau non ASN ditengah pandemi covid-19. Jika merujuk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kata Thamrin, THLS masuk dalam sasaran penerima stimulus tersebut. Namun demikian, dia tidak memungkiri jika persoalannya terdapat pada syarat kepesertaan BPJSTK aktif. “Ya, kami sedang berupaya mencari jalan keluar dari persoalan ini. Tujuannya agar para tenaga honorer kita bisa dicover dan menerima BSU tersebut. Karena mereka juga pekerja yang mengalami dampak ekonomi di masa pandemi ini,” ungkap Thamrin ketika dikonfirmasi Radar Lamsel, dikantornya. Pihaknya mengaku, telah menjalin komunikasi dengan jajaran BPJSTK terkait persoalan tersebut. Namun, sampai saat ini belum menerima informasi lebih lanjut dari pihak yang menangani urusan tersebut. “Sedang kita bahas dengan BPJSTK Perwakilan Kalianda. Kami ingin mengetahu langkah apa yang harus dilakukan sehingga THLS kita mendapatkan stimulus seperti pekerja swasta lain yang terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJSTK,” tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJSTK Perwakilan Kalianda, Robi Awaludin mengamini, jika pihaknya telah melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Lamsel untuk membahas permasalahan tersebut. “Saat itu kebetulan hadir langsung Kepala BPJSTK Perwakilan Provinsi Lampung Pak Widodo. Beliau langsung mendengar sendiri apa permasalahannya,” kata Robi via telepon, kemarin. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih jauh mengenai persoalan tersebut. Sebab, BPJSTK dalam hal ini hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan sasaran penerima BSU berdasarkan kepesertaan aktif pada asurasi milik negara tersebut. “Karena sudah beralih ke PT. Taspen kami jadi bingung dan belum tahu bagaimana solusinya. Karena dalam database kami, THLS Lamsel secara otomastis sudah tidak aktif dalam kepesertaan BPJSTK. Padahal mereka (THLS’red) sudah menjadi peserta sejak 2016” tegasnya. Masih kata Robi, apabila BPJSTK melakukan input data diluar peserta aktif maka akan menimbulkan permasalahan baru. Secara otomatis, pihaknya yang bakal disalahkan oleh Kemenaker yang memiliki program tersebut. “Kami ini hanya menjalankan perintah. Jika kami bergerak tanpa dasar sudah pasti akan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Karena hal ini akan dipantau dan di koreksi oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) dan lainnya,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, informasi sementara yang diperoleh bahwa pemerintah pusat bakal memperpanjang program BSU hingga Tahun 2021, mendatang. Namun, sejauh ini belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pusat. “Untuk saat ini untuk peserta yang sudah kami usulkan BSU sebanyak 5.249 atau 64,79 persen dari jumlah pekerja secara keseluruhan yang ada di data kami. Sementara sisanya sekitar 35 persen itu mencakup para THLS yang masih terdaftar sebagai peserta non aktif di server kami,” pungkasnya.  (idh)

Sumber: