Kasus Sariyanti Sudah Sampai ke Meja Hijau
KALIANDA - Masih ingat penipuan yang dilakukan oleh Sariyanti beberapa waktu lalu? Kasusnya kini sudah sampai di meja hijau. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, M. Ikbal Hadjarati, S.H.,M.H. mengatakan sidang perdana kasus tersebut sudah dilaksanakan pada Kamis (3/9/2020) lalu. \"Sudah, sidang pertama Kamis kemarin,\" kata Ikbal saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (8/9/2020). Sementara itu, Juru Bicara PN Kalianda, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. mengatakan bahwa persidangan Sariyanti yang sedang berjalan saat ini adalah pidana. Bukan perdata yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu. Namun, Dodik mengaku belum mendapat kabar jadwal sidang selanjutnya. \"Kebetulan saya belum dapat kabar. Dan bukan saya pula yang pegang (persidangan). Besok saya kasih kabar,\" katanya. Pada 2 Juli 2020 lalu, pra peradilan yang diajukan pihak Sariyanti ditolak. Demikian yang disampaikan Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. dalam agenda persidangan putusan di PN Kalianda, Kamis (2/7/2020). Hakim berpendapat termohon (Bidkum Polda Lampung) telah menetapkan pemohon (Sariyanti) sebagai tersangka. Termohon dianggap telah melakukan penyitaan barang bukti. Secara formal lebih dari 2 alat bukti yang ditetapkan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hakim berpendirian termohon telah melakukan hal yang benar, baik dalam proses penyelidikan, dan penyelidikan. Ini juga bisa dilihat dari keterangan saksi-saksi. Sariyanti mengaku jika dirinya turut menjadi korban dari Haryono. Keterangan ini juga tidak bisa dibuktikan langsung oleh hakim. Apakah Sariyanti masuk sebagai korban, atau bagian dari pelaku penipuan. Atas dasar itu, pra peradilan dari pihak pemohon menurut hukum harus ditolak. Intinya hakim berpendapat penetapan tersangka sudah memenuhi bukti minimum. Selanjutnya, pada 8 Juli 2020, Polisi menyerahkan berkas kasus Sariyanti kepada Kejari Lampung Selatan. (rnd)
Sumber: