Pelanggaran Etik di Lima Kecamatan
KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan bakal dihadapkan dengan proses pelanggaran etik, yang dilakukaan oleh PPK di lima kecamatan yang mengubah data diluar waktu pleno terbuka. Mengapa temuan itu bukan pelanggaran administrasi tetapi pelanggaran etik? Musababnya, surat berbunyi Bawaslu dan KPU bersepakat bahwa A-KWK akan diberikan KPU telah diterbitkan. Dengan kata lain jika salinan A-KWK tak diberikan ke Bawaslu sesuai surat sebelumnya maka kesalahan itu boleh jadil menjurus ke pelanggaran adminsitrasi. Bawaslu Lamsel membenarkan hal tersebut. Namun rekomendasi tetap akan diberikan ke KPU Lamsel untuk memproses kesalahan 25 personel PPK di lima kecamatan itu. “Lagi kami proses, itu pelanggaran etik bukan pelanggaran administrasi karena Bawaslu dan KPU RI sudah sepakat. Karena ini PPK bukan DKPP tetapi etik itu ke lembaga permanen di tingkat kabupaten dalam hal ini KPU yang memprosesnya,” Kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat, Minggu (13/9). Bawaslu juga mengatakan sedang membuat kajian soal pelanggaran etik di lima kecamatan itu. Sebab lima kecamatan itu (PPK.red) menyampaikan kesaksian itu dihadapan KPU dan Bawaslu saat Pleno terbuka penetapan DPS belum lama ini. “Sebenarnya KPU, tanpa rekomendasi Bawaslu harusnya memproses anak buahnya karena dihadapan komisioner KPU sendiri pengakuan kesalahan itu disampaikan,” jelasnya. Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel ini mengatakan telah melimpahkan berkas serta bukti adanya perubahan data oleh lima kecamatan itu. Tindaklanjutnya kata dia Bawaslu sedang mengkajinya. “Terkait PPK, Mas Anam (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu) tadi sudah sepakat. Berkas sudah dilimpahkan bahwa ada bukti yang diubah, besok mungkin senin (hari ini.red) akan mengurusi hal tersebut. Lima kecamatan mereka tandatangan semua di berita acara, satu personel PPK di tiap kecamatan adalah lima orang artinya ada 25 orang yang tandatangan,” pungkasnya. Disisi lain, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak belum dapat memberi tanggapan lebih soal rekomendasi Bawaslu untuk KPU Lamsel terkait pelanggaran etik tersebut. Saat dikonfirmasi Aan sedang dalam perjalanan. “ Lagi dijalan,” ujarnya diiringi bising suara kendaraan dijalanan. Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengendus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK di lima kecamatan. Kelima kecamatan itu yakni PPK Penengahan, PPK Ketapang, PPK Way Sulan, PPK Merbaumataram dan PPK Rajabasa. Mereka mengakui merubah data di luar waktu pleno terbuka.(ver)
Sumber: