Dibekuk di Kontrakan Usai Todong Penjaga ATM Mini
SIDOMULYO – Jajaran Polsek Sidomulyo dan Katibung, akhirnya berhasil menangkap AH (30) tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di salah satu kios Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mini BRI Link di Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo beberapa waktu lalu. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumah kontraknya, di Dusun Simpang Kates, Desa Tanjng Ratu, Kecamatan Katibung, pada Kamis 10 September 2020 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolsek Sidmulyo Iptu. Hengky Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka pelaku AH (pelaku curas’red), berdasarkan pengembangan informasi dari pihak saksi dan korban. Kemudian, unit Reskrim Sidomulyo dan Katibung langsung melakukan penyelidikan. “ Ya, setelah kami menerima laporan dari korban Curas yakni Vira (20) pemilik kios ATM BRI Link, di Desa Seloretno waktu Senin 07 September 2020 lalu, Polsek Sidomulyo berkoordinasi bersama Polsek Katibung, langsung melakukan pelacakan dan pengejaran pelaku Curas,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, Jumat (11/9). Setelah empat hari melakukan pelacakan lanjutnya, unit reskrim Polsek Sidomulyo menerima informasi bahwa pelaku Curas yang sempat kabur berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Setelahnya, pada Kamis 10 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, unit Reskrim Sidomulyo dan Katibung langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan. “ Dilokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku Curas, yang sedang berada di rumah kontrakannya,” terangnya. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku lanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (bb) berupa, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam Nopol BE 5230 ON. Sebuah tas ransel warna hijau, dua buah jaket dan sebuah tas pinggang kecil berwarna hitam serta satu lembar Kartu Keluarga (KK). “ Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, tersangka pelaku Curas beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sidomulyo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Petugas Polisi berpangkat dua balok emas dipundak itu menjelaskan, modus yang digunakan pelaku Curas dengan cara berpura-pura akan melakukan penarikan uang tunai disalah satu kios ATM mini BRI Link milik korban. Kemudian, selanjutnya pelaku langsung melayangkan pukulan kebagian punggng korban, sembari menodongkan senjata tajam (celurit’red) kepada korban. Dalam kondisi dibawah ancaman, korban yang ketakutan disuruh oleh pelaku untuk menghantar pelaku ke Jalinsum menggunakan motor milik korban. Sesampainya, di loaksi di tuju yakni disalah satu rumah makan di Desa Kota Dalam, pelaku langsung turun dan melarikan diri naik travel ke arah Bakauheni. “ Dimana pelaku AH berhasil melarikan diri dengan membawa serta uang hasil rampokan dari laci berangkas milik korban Rp.16 juta. Peristiwa Curas itu terjadi pada Senin 07 September 2020 lalu,” jelasnya. Namun berdasarkan keterangan dari korban dan saksi dan barang bukti yang ada, akhirnya empat hari berselang polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya. “ Tersangka sudah diamankan di Polsek Sidomulyo, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(CW2)
Sumber: