Cuti, Incumbent Dilarang Pakai Fasilitas Negara
KALIANDA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang menjadi regulasi perihal cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada serentak tahun 2020. Dalam surat tersebut menegaskan jika calon petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Namun sayangnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., MM enggan memberikan komentar saat disodori pertanyaan terkait hal tersebut. Dia justru, meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. “Tanya yang bersangkutan saja langsung. Nanti saya salah menjawab dan menjelaskannya,” kata Thamrin kepada Radar Lamsel usai mendampingi Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Kantor Bupati Lamsel, Senin (14/9) lalu. Terpisah, Plt. Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali menyatakan, aturan tentang petahana yang ikut pilkada telah dijelaskan melalui SE Kemendagri nomor 273/4368/OTDA tertanggal 1 September 2020. Dalam surat tersebut menjelaskan perihal yang menyangkut aturan cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada serentak Tahun 2020. “Surat edaran ini disampaikan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020,” kata M. Ali, kemarin. Dia menegaskan, salah satu poin penting dalam surat tersebut yakni petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama cuti pilkada. “Yang pasti, selama cuti tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: