Pembangunan Gorong-gorong Tidak Miliki Izin Andalalin

Pembangunan Gorong-gorong Tidak Miliki Izin Andalalin

GEDONGTATAAN - Tak hanya menuai kekesalan dari masyarakat akibat kemacetan panjang, pengerjaan pembangunan gorong - gorong yang berada di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) tepatnya di Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan ternyata tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lalu-lintas (Andalalin).
Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Wayan Budiarta membenarkan jika proyek pembangunan gorong-gorong tersebut tidaklah mempunyai izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), akibatnya sering menimbulkan kemacetan.
\"Tidak ada pelaporan kepada kita terkait Andalalin tersebut selama ini, dimana kewajiban Andalalin sudah diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas untuk dipenuhi,\" terangnya, Selasa (15/9).
Dikatakan, dalam Pasal 99 disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman serta infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib melakukan Andalalin.
\"Proyek pembangunan tanpa Andalalin pastinya akan menimbulkan kemacetan yang tidak diantisipasi sebelumnya. Selain itu akan menimbulkan tiga masalah lalu-lintas sekaligus, yaitu kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas. Untuk itu harus ada pengkajian lebih lanjut,\" tutupnya.
Macetnya arus lalu-lintas selain dikeluhkan pengendara, juga dikeluhkan warga sekitar sebab dengan adanya proyek tersebut membuat jalan semakin sempit.
\"Tadinya nggak seperti itu justru dengan adanya kegiatan ini justru sempit. Sebelumnya jika mau ke RS GMC cukup 5 menit, sekarang bisa jadi 15 menit,\" keluh Fahmi warga Desa Bernung, Selasa (15/9).
Terlebih menurutnya selain menyita waktu, jalan yang belum rampung pengerjaannya tersebut beberapa kali memicu terjadinya kecelakaan.
\"Pernah waktu malam hari saya melihat ada pengendara motor yang nyungsep di sela-sela jalan itu. Tidak ada penerangan yang cukup juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kecelakaan,\" tandasnya. (arl/esn)

Sumber: