Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

TANJUNG BINTANG - Terus meningkatnya angka Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan nampaknya tak membuat masyarakat takut. Pasalnya, masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktifitas tanpa menggunakan masker saat beraktifitas diluar bahkan ketika di kerumunan.   Padahal beberapa waktu lalu, Koramil 421-09 Tanjung Bintang berserta anggota Polsek dan Satpol PP sudah memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan terutama bagi yang tidak menggunakan masker di area pasar Tanjung Bintang.   Sedangkan, dari hasil operasi yustisi di kecamatan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan masih acap banyak dijumpai, mulai dari masyarakat yang memang beraktifitas di pasar itu hingga pengendara yang melintas.   \"Hari ini kami menggelar operasi yustisi di pasar Tanjung Bintang bersama Kapolsek juga Danramil. Masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan alsan lupa dan sebagainya,\" Ucap Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta, S.Ag kepada Radar Lamsel, Rabu (16/9).   Oleh sebab itu, para pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) tersebut diberikan efek jera seperti yang tercantum dalam Pergub nomor 45 tahun 2020.   \"Kita mengacu pada Pergub karena memang sudah disahkan. Para pelanggar protokol kesehatan ini kita berikan efek jera seperti push-up, menyanyikan lagu nasional, membacakan pancasila dan sebagainya,\" Pungkasnya.   Masih kata Hendri dirinya berharap, dengan adanya operasi yustisi tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa lebih mewaspadai terkait penyebaran virus asal Kota Wuhan, China itu.   \"Mudah-mudahan dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat bisa lebih sadar betapa pentingnya menggunakan masker. Harapannya masyarakat mendapat efek jera dan tak abai terkait penyebaran wabah covid-19,\" Tutupnya.(cw1)

Sumber: