Operasi Yustisi Tekankan Dua Sanksi

Operasi Yustisi Tekankan Dua Sanksi

KALIANDA - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Polres Lamsel, dan Kodim 0421/LS melaksanakan operasi Yustisi di tugu Teratai Simpang Simpur Jl. Kol. Makmun Rasyid Kalianda. Operasi yang digelar sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (16/9/2020) ini untuk memantau mobilitas pengendara yang tidak memakai masker saat bepergian. Laju pengendara motor, dan mobil yang kedapatan tidak memakai masker dihentikan. Petugas gabungan kemudian memberikan sanksi dengan meminta pengendara menyanyikan lagu Indonesia Raya. Usai menyanyikan lagu kebangsaan itu, pengendara diberikan masker oleh petugas. Sekaligus mengingatkan mereka agar selalu memakai masker. Kegiatan yang bersifat imbauan ini sekaligus bentuk sosialisasi Pergub Lampung Nomor 45 tahun 2020 Tentang Kebiasaan Baru Cegah Covid-19 kepada para pengguna jalan. Kemudian memberikan teguran lisan dan tindakan kepada para pengguna jalan yang belum menggunakan masker. Terakhir, membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos mengatakan dari hasil operasi tersebut, tim gabungan menyimpulkan bahwa masyarakat sudah sadar dengan kebiasaan di era normal baru. Petugas sudah banyak menemukan masyarakat, terutama pengguna jalan yang telah menggunakan masker. \"Kalau kami (Pemda), kegiatan ini adalah patroli terpadu peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam rangka adaptasi kebiasan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19 bersama TNI/POLRI,\" katanya kepada Radar Lamsel. Heri menjelaskan operasi tersebut berdasarkan rujukan Inpres No. 6 Th 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selanjutnya STR Kapolri Nomor 2608, Tanggal 7 Sept 2020 tentang Pembagian Masker Serentak, Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan dalam rangka Ops Yustisi Penggunaan Masker. Operasi yang dimulai sejak tanggal 15 September 2020 ini melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan arahan Wakapolri, dan Kapolda Lampung. Para kepala keamanan segera merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan giat operasi Yustisi dalam rangka cegah Covid-19 di wilayah masing-masing. Selain razia lalu lintas dengan sasaran pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker, petugas gabungan juga melakukan razia secara mobile di lokasi-lokasi keramaian publik seperti pasar, mal, pertokoan, terminal bus, stasiun kereta api, fasilitas olah raga, kawasan wisata, restoran, cafe, dan lain-lain. Serta patroli terbuka (hunting) sekaligus penindakan terhadap para pelanggar. Dalam penerapan sanksi berpedoman kepada Pergub No. 45 Th 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Prov Lpg (AKB- M2PA) Covid-19. Serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dan tetap dilaksanakan secara humanis dan menjunjung tinggi HAM. Sesuai Pergub No. 45 Th 2020, ada dua macam sanksi yang dapat diberikan, sanksi administratif, dan sanksi daya paksa polisional. Sanksi yang disebut pertama berisi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin. Sedangkan sanksi daya paksa polisional wajib membersihkan fasilitas umum. Yaitu membersihkan jalan, memungut sampah, melakukan push up, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, serta mengucapkan janji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Personil yang melaksanakan kegiatan tetap mengedepankan faktor kesehatan, keselamatan, dan tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19. (rnd)

Sumber: